![]() |
| PNS I Foto : www.rri.go.id |
KabareBralink - Bupati Purbalingga, Sukento Rido Marhaendrianto menghimbau
kepada seluruh PNS di kabupaten Purbalingga untuk tidak menerima gratifikasi /imbalan/hadiah
atau sejenisnya dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat.
Himbauan ini mengacu kepada Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU
nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi, salah satunya adalah mengenai pemberian gratifikasi
kepada pelaksanan pemerintahan pada umumnya.
Menurut Kabag Humas Rusmo Purnomo
himbauan ini adalah dalam rangka menciptakan zero corruption di Pemkab
Purbalingga, yakni dengan menerapkan prinsip-prinsip clean governance. Salah satunya
adalah menciptakan transparansi di segala bidang pelayanan yang dilakukan oleh
Pemkab Purbalingga.
“Dengan himbauan ini diharapkan masyarakat
mengetahui dan dianjurkan tidak memberikan imbalan/ hadiah atau sejenisnya
terhadap pelayanan yang mereka terima . Selain itu juga semua SKPD yang
melakukan pelayanan diharapkan tidak memberikan tambahan biaya pelayanan kepada
masyarakat, sebagaimana telah diatur oleh Peratutan Daerah yang ada.” kata
Rusmo.
Untuk mendukung himbauan Bupati
ini, Bagian Humas sedang mengajukan mengajukan nota dinas agar seluruh SKPD
yang melakasnaan tugas pelayanan untuk memasang himbauan Bupati di ruang tunggu
pelayanan atau di tempat strategis dikantor masing-maisng dalam bentuk spanduk
atau banner.
“Pemasangan banner atau spanduk
diharapkan paling lambat awal bulan Februari 2014. Himbauan Bupati ini berbunyi
terimakasih atas dukungan anda untuk tidak memberikan atau menjanjikan
sesuatu diluar ketentuan yang berlaku kepada pegawai atau petugas pelayanan di
seluruh instansi kami” pungkas Rusmo.
Pada berberbagai kesempatan
Bupati Purbalingga sering menandaskan kepada semua jajaran SKPD untuk jangan sekali
– kali melakukan tindakan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Bupati berharap
agar seluruh stekehoolder memilik komitmen yang sama terhadap pembrantasan
tindak pidana korupsi. Sukento juga akan melakukan tindakan tegas bagi jajaran
SKPD yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur. (Humas - dy)
Sing PNS, digatekna ya... sing bener gole kerja ngayani rakyat Bralink..


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !