Purbalingga. Keberadaan pedagang kali lima (PKL) di
Kabupaten Purbalingga semakin hari cenderung bertambah jumlahnya, baik pedagang
asli purbalingga maupun pendatang dari luar kota. Berdasarkan pengamatan di
lapangan, para PKL sebagian besar terkonsentrasi di wilayah kota dan
sekitarnya.
“Dengan adanya kecenderungan makin menjamurnya PKL, maka
perlu dilakukan penanganan secara terpadu, sinergis dan intesif, agar tidak
menjadi permasalahan di kemudian hari bagi Pemkab. Hal tersebut diakukan dengan
melakukan pengaturan, pembinaan, penertiban, serta penataan yang melibatkan
berbagai unsur dan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait” papar
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi pada
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga Teguh
Sungkono, di hadapan rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Batang yang melakukan
studi banding tentang penegakan perda. Acara berlangsung di Ruang Operation Room Komplek Pendapa
Dipokusumo, Jumat (13/6).
Upaya penataan dan pengaturan, jelas Teguh,
diantaranya ditempuh dengan penetapan zonasi/lokasi berjualan bagi PKL oleh
Pemkab Purbalingga, sesuai Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2002. Di samping itu, PKL juga diorganisir dalam
suatu paguyuban/perkumpulan, sesuai lokasi dimana mereka berjualan. “Namun demikian, masih banyak PKL yang belum masuk
dalam paguyuban, baik PKL yang berjualan pada siang, pagi maupun malam hari termasuk
mereka yang berjualan di beberapa jalan protokol (utama) dalam kota,”tuturnya.
Teguh menuturkan, bahwa keberadaan PKL dan permasalahannya
merupakan fenomena yang hampir tejadi di seluruh daerah, khususnya di
perkotaan, hingga tidak sedikit pemda yang mengalami kesulitan dalam mengatasi
permasalahan PKL tersebut. “Purbalingga sebagai daerah yang sedang tumbuh pesat,
khususnya di wilayah kota dan sekitarnya, di mana telah banyak di bangun banyak
perusahaan besar, berdampak pada semakin menjamurnya PKL ,” jelasnya lebih lanjut. Di satu
sisi ini merupakan hal positip yang akan menggerakkan roda perekonomian dan
memberikan ruang ekonomi dan berusaha bagi masyarakat. Selain itu keberadaan
PKL juga merupakan mitra Pemkab, karena mereka juga mempunyai peran dalam
peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan data tahun 2013, terdapat sebanyak 1.163
PKL di Kabupaten Purbalingga . Dari jumlah tersebut 903 PKL berjualan di
dalam kota Purbalingga, dan 575
diantaranya telah masuk paguyuban, sedangkan 336 lainnya belum masuk wadah
paguyuban. Tercatat hanya ada tujuh
paguyuban yang tergabung dalam paguyuban pedagang kaki lima (PKL).
Upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab dalam menata
dan mengatur PKL diantaranya berupa penataan PKL di plaza selatan alun-alun dan
jalan Wirasaba (Kya Kya Mayong) juga penataan PKL jalan MT Haryono, jalan R
Suprapto, jalan AW Sumarmo, serta penempatan PKL di trortoar sebelah selatan
RSUD Goeteng Taroenadibrata . Demikian juga pengalihan PKL malam Minggu di jalan
Piere Tendean (depan Dinbudparpora) ke halaman Stadion Goentoer Darjono dan PKL
di sekitar pasar lama (Jalan Akhmad Yani dan Jenderal Soedirman) ke Pasar
Segamas . Penataan dan pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga situasi
kondisi Purbalingga agar selalu tampak bersih, rapi, serta memberi kenyamanan
juga keamanan bagi para PKL maupun masyarakat pengguna trotoar. (KabareBralink-Hms)

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !