PURBALINGGA
- Pada tahun 2015 sebanyak 18 buah Peraturan Daerah (Perda)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga telah dan akan disahkan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Data dari Bagian Hukum dan HAM,
Sekretariat Daerah Purbalingga menginventarisir, 12 buah Perda
tersebut terdiri dari 8 Perda telah ditetapkan, 4 Perda Prakarsa
Dewan.
Kepala
Bagian Hukum dan HAM, Tavip Wuryanto mengatakan ada 9 Raperda yang
telah dan sedang dilakukan pembahasan. 6 buah raperda telah dilakukan
pembahasan, dan 3 raperda dalam proses pembahasan.
“Kita
berharap 3 raperda bisa selesai hari ini, sehingga besok (Rabu,
30/12) bisa ikut serta ditetapkan,” kata Tavip pada saat rapat
pembahasan, Selasa (29/12)
6
buah Raperda yang telah selesai pembahasan yakni Raperda tentang
bangunan gedung, Raperda tentang penyelenggaraan izin reklame.
Raperda tentang pedoman organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.
Raperda tentang badan permusyawaratan desa.
Kemudian,
Raperda tentang tanda daftar usaha pariwisata serta Raperda tentang
perubahan atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 06 tahun 2012
tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga.
Sedanghkan
8 Buah Perda yang telah ditetapkan antarlain Perda No 1 Tahun 2015
tentang perubahan kedua atas Perda kabupaten Purbalingga Nomor 13
Tahun 2010 tentang organisiasi dan tata kerja dinas daerah Kabupaten
Purbalingga. Perda No 2 Tahun 2015 tentang retribusi pemakaian
kekayaan daerah, Perda No 3 tahun 2015 tentang perpanjangan izin
memperkerjakan tenaga kerja asing.
Perda
nomor 4 tahun 2015 tentang perttangungjawaban pelaksanaan Anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun Anggaran 2014. Perda No. 5
tahun 2015 perubahan atas Perda No 4 Tahun 2014 tentang penyertaan
modal Pemkab Purbalingga kepada perusahaan daerah dan perusahaan
lainnya.
Perda
nomor 6 tahun 2015 tentang pembentukan dana cadangan pembangunan
bandar udara di Purbalingga. Perda No 7 tahun 2015 tentang perubahan
APBD tahun 2015 dan Perda No 8 tentang APBD tahun 2016.
Selanjutnya
4 buah Perda Prakarsa tersebut yakni Perda tentang percepatan
penaggulangan kemiskinan, Perda tentang pemberdayaan koperasi dan
UMKM di Kabupaten Purbalingga, Perda tentang rencana induk
pembangunan kepariwisataan Kabupaten Purbalingga tahun 2015-2025 dan
Perda tentang Jalan.
(Kabare
Bralink/Humas)


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !