PURBALINGGA
– Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kepariwisataan
selesai dibahas antara DPRD Purbalingga dengan pihak eksekutif.
Ketiga Raperda tersebut masing-masing Raperda atas Perubahan Perda
Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, dan Olah raga,
Raperda Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Raperda Rencana Pembangunan
Pariwisata Kabupaten (Riparkab) tahun 2015 – 2025. Raperda Riparkab
merupakan inisiatif DPRD, sedang dua Raperda lainnya atas usulan
pihak Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga
(Dinbudparpora).
![]() |
| (Foto : oleh Yoen) |
“Kami
telah melakukan pembahasan dengan Pansus III DPRD dan dengan Komisi
III terhadap ketiga Raperda tersebut. Pasal demi pasal dibahas secara
cermat, termasuk kenaikan tariff retribusi di obyek wisata,” kata
Kepala Dinbudparpora Purbalingga, Drs Subeno, SE, M.Si, usai
melakukan pembahasan Raperda tersebut, Senin (28/12).
Dikatakan
Subeno, ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari Program
Legislasi daerah (Prolegda) yang telah ditetapkan pada tahun 2015.
Rencananya, ketiga Raperda ini bersama sejumlah raperda lain akan
ditetapkan oleh DPRD pada hari rabu, 30 Desember 2015.
“Dengan
penetapan ketiga Raperda tersebut, maka akan semakin menguatkan
pembangunan kepariwisataan dimasa mendatang, dan juga memberikan
regulasi yang terhadap usaha pariwisata,” tegas Subeno.
Dijelaskan
Subeno, untuk Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2012 antara
lain menetapkan sejumlah tarif retribusi baru di sejumlah obyek
wisata yang dikelola oleh Dinbudparpora. Misalnya, retribusi masuk
Goa Lawa pada hari biasa yang semula Rp 6.500 naik menjadi Rp
7.500,-, hari libur yang semula Rp 7.500,- menjadi Rp 10.000,-, dan
tariff pada libur hari Raya Idul Fitri dan Natal yang semula Rp
12.500 menjadi Rp 15.000,-. Retribusi ini termasuk untuk asuransi
pengunjung. Kemudian, untuk retribusi Monumen Tempat Lahir (MTL)
Jenderal Soedirman tetap yakni Rp 2.000,-. Sedang rertribusi
pendakian Gunung Slamet naik menjadi Rp 10.000,- dari semula Rp
5.000,-. Untuk retribusi pendakian Gunung Slamet ini terbagi Rp 8.000
masuk kas daerah dan Rp 2.000 untuk Tim SAR.
“Untuk
asuransi pendakian Gunung merupakan pilihan, karena pihak asuransi
memasang angka Rp 100.000 per orang untuk sekali pendakian. Pendaki
yang menghendaki asuransi akan dikoordinasikan langsung dengan pihak
asuransi, sedang pendaki yang tidak menghendaki asuransi hanya
membayar retribusi sesuai Perda resmi saja,” kata Subeno.
Dengan
penyesuaian tarif retribusi ini, pihak Dinbudparpora akan
meningkatkan pelayanan kepada wisatawan dan penambahan wahana baru.
“Kami
terus berbenah memperbaiki fasilitas yang ada di obyek wisata dan
juga pelayanan kepada wisatawan. Jika dibandingkan dengan tiket di
beberapa obyek wisata di kabupaten lain, tariff retribusi ke tempat
wisata di Purbalingga masih terbilang terjangkau,” kata Subeno.
Sementara
berkaitan dengan Raperda TDUP, dimaksudkan untuk memberikan kepastian
hukum kepada para pelaku usaha pariwisata. Dengan diberikannya TDUP
maka wewenang Dinbudparpora untuk memberikan pembinaan dan pengawasan
terhadap seluruh usaha pariwisata. Jenis usaha pariwisata tersebut
terbagi dalam 13 item seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata,
jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan
minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan
rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi,
dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata,
jasa pramuwisata, wisata tirta dan SPA (Solus per Aqua).
“Pengajuan
permohonan TDUP tidak dipungut biaya. Instansi yang mengeluarkan ijin
nantinya dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu
(KPMPT), sedang rekomendasi dikeluarkan oleh Dinbudparpora,” kata
Subeno.
Sedang
Raperda Rencana Pembangunan Pariwisata Kabupaten Purbalingga
(Ripparkab) tahun 2015 – 2025 menggambarkan arah dan kebijakan
pembangunan kepariwisataan untuk masa 10 tahun mendatang. Raperda
Ripparkab memuat tentang visi, misi, tujuan dan sasaran serta arah
pembangunan pariwisata.
“Pembangunan
kepariwisataan yang menjadi pokok substansi dalam raperda ini
meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri
pariwisata dan kelembagaan kepariwisataan,” tambah Subeno.
(Kabare
Bralink/Pariwisata)


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !