PURBALLINGGA
- Diberhentikannya operasi mesin unit 4 CV Purbayasa, oleh Pemkab
Purbalingga menjadi penyebab CV Purbayasa meliburkan seluruh
karyawannya dengan waktu yang tidak ditentukan. Pemberhentian mesin
unit 4 dikarenakan belum berijin serta telah mencemari lingkungan
sekitarnya.
Pj
Bupati Purbalingga, Budi Wibowo mengatakan peliburan karyawan
sepenuhnya menjadi hak dan tangung jawab CV, mengenai gaji karyawan
harus tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal tersebut
berdasarkan UU No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan pasal 93 ayat
2.
“Kalau
seandainya tidak dibayarkan maka akan terkena sanksi,” ujar Bupati
pada saat konferensi pers, Selasa (5/1).
Kepala
Dinsosnakertrans, Ngudiarto membenarkan apabila karyawan tidak gaji
maka akan dikenai sanksi yakni sebagimana Pasal 186 (1) Barang siapa
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1),
dikenakan sanksi pidana. Yakni penjara paling singkat 1 bulan dan
paling lama 4 tahun. Atau denda paling sedikit Rp. 10 juta dan paling
banyak Rp. 400 juta.
“Tindak
pidana sebagaimana dimaksud merupakan tindak pidana pelanggaran,”
ujar Ngudiarto
Sebagimana
hasil rapat pada Senin (4/1) Pemkab memutuskan penghentian operasi
mesin unit 4, Sedangkan untuk unit 1,2 dan 3 diperbolehkan tetap
berjalan, dengan ketentuan harus memperbaiki IPAL (Instalasi
Pembuangan Air Limbah) serta cerobong asap pembuangan.
Penghentian
untuk mesin 4 diberi waktu 10 hari, sampai ijin lingkungan turun
serta pembenahan fisik. Kemudian pihak CV Purbayasa juga harus segera
bekerja untuk memperbaiki UPL dan UKL terkait dengan limbah yang di
hasilkannya.
(Kabare
Bralink/Humas).

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !