PURBALINGGA
- Tahun ini, Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT)
Purbalingga dipastikan bakal kehilangan pendapatan retribusi milyaran
rupiah. Sebabnya, salah satu obyek retribusi yakni retribusi
pengendalian menara telekomunikasi tak lagi dapat dipungut menyusul
terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MA) Nomor 46/PUU-XII/2014
tanggal 17 Nopember 2014. Putusan MA tersebut juga menyebabkan
potensi PAD dari Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tahun
anggaran 2015 tidak dapat dipungut secara optimal.
“Dalam
perda retribusi pengendalian menara telekomuniasi, wajib pajak
dikenakan sebesar 2 persen dari NJOP (nilai jual objek pajak-red).
Objek pajak keberatan dan melayangkan uji materi (judicial review)
dan oleh MK dikabulkan. Sebab dalam UU, yang bisa dipungut retribusi
hanya IMB (izin mendirikan bangunan) dan HO (Hinderordonnantie) atau
izin gangguan,” terang Mukodam saat ditemui di Operation Room Graha
Adiguna komplek Pendapa Dipokusumo, Rabu (6/1).
Retribusi
yang diterapkan sejak 2012 setelah terbitnya Perda Nomor 07 Tahun
2012 menurut Mukodam menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang dapat digali dari KPMPT Kabupaten Purbalingga.
Menurut
Mukodam, jejak 2012 realisasi PAD dari retribusi pengendalian menara
telekomunikasi terus meningkat, yaitu pada tahun 2012 sebesar Rp.
148.670.640, tahun 2013 sebesar Rp. 480.703.935 dan tahun 2014
sebesar Rp.1.288.776.125. Sedangkan pada 2015lalu, sampai akhir
September 2015 sudah terealisasi Rp. 1.141.616.680,- (132 % dari
target). Realisasi setelah tahun 2012 termasuk didalamnya adalah
hasil penagihan tunggakan retribusi tahun sebelumnya, demikian juga
untuk tahun 2015.
Dengan
tidak dipungutnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi, papar
Mukodam, tahun ini pihaknya hanya bisa memungut retribusi dari IMB
dan HO tersebut. Sehingga target pendapatan asli daerah (PAD) dari
investasi, tahun ini terpaksa diturunkan. Jika tahun lalu ditarget
Rp1,8 miliar lebih, tahun ini hanya Rp1,2 miliar. Rinciannya, target
PAD dari IMB Rp 775 juta dan dari H Rp 429.906.000 sehingga totalnya
Rp 1.205.000.000.
Untuk
memenuhi target tersebut, lanjut Mukodam, KPMPT akan melakukan jemput
bola ke lapangan dengan memonitoring terhadap bangunan yang belum
ber-IMB dan usaha kecil yang belum memiliki izin HO. Sekaligus
mengarahkan mereka untuk mengurusnya.
“Selanjutnya,
kami juga akan membuka pelayanan pengurusan IMB dan HO ke
kecamatan-kecamatan, tanpa tumpang tindih dengan program Paten
(Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan), tetapi menyinergikan,”
katanya.
Sementara
itu, target PAD investasi tahun lalu yang dibebankan kepada KPMPT
berhasil dilampaui. Dari target Rp1,8 miliar lebih, tercapai Rp2,2
miliar atau 118,31 persen. Adapun jumlah tersebut didominasi oleh
investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) berupa usaha
perdagangan jasa dan industri kecil.
“Industri
besar tidak ada, karena terkendala lahan. Sebab di zona industri
yakni di Kelurahan Mewek dan Desa Jetis sudah tidak ada lahan yang
luas. Kalau pun ada, itu pun berupa tanah bengkok yang prosesnya
ketat, sehingga investor harus berpikir ulang untuk menginvestasikan
dananya di lahan tersebut,” katanya.
Upaya
lainnya, tambah Mukodam, dengan menaikan indek harga satuan bangunan
per m2. Dalam pasal 26 Perda No. 19 Tahun 2012 tentang IMB dan
Retribusi IMB sebesar Rp. 650.000 per m2. Indek harga satuan bangunan
dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun dengan melihat indek harga
dan perkembangan ekonomi, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
“Kami
juga akan melakukan program pemutihan IMB dengan keringanan
retribusi,” pungkasnya.
(Kabare
Bralink/Humas)


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !