| Sebelum menikah, pasangan harus menanam pohon terlebih dahulu |
PURBALINGGA
– Pemberitaan tentang 'Mau Menikah Dengan Orang Purbalingga Harus
Membawa 10 Pohon' sudah santer dibicarkan oleh masyarakat. Hal itu
bukan karena tidak sebab, melainkan mengaju pada pernyataan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan menerbitkan aturan yang
mewajibakan calon pasangan yang ingin menikah untuk menanam 10 batang
pohon keras dulu sebelum memperoleh izin.
Bupati
Purbalingga, Tasdi mengatakan surat nikah baru akan diberikan jika
pasangan tersebut sudah menanam 10 pohon keras setinggi minimal satu
meter.
“Kepala
desa bertugas menyediakan lahan, bisa di jalan atau makam. Yang
penting, sebelum menikah menanam pohon keras dulu, baru kades memberi
surat nikah,” ujarnya, Senin (22/2/2016).
Syarat
itu akan dituangkan dalam peraturan bupati mengenai aturan
pernikahan, yang sudah disiapkan rancangannya. Dia mengatakan
keberadaan aturan dibutuhkan untuk membantu mencegah pernikahan dini.
Berdasarkan catatan, sebanyak 22% warga Purbalingga melakukan
pernikahan di bawah usia 17 tahun.
“Pernikahan
dini itu menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka kematian
ibu dan bayi,” katanya.
Dia
melanjutkan untuk mengurangi tingkat kematian ibu dan bayi, selain
diatasi dari sisi medis juga bisa dilakukan dari sisi pengaturan
perkawinan.
Menurutnya,
dibutuhkan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan terkait,
seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Departemen Agama, dan Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
(Kabare
Bralink/Ery/Kabar24)

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !