PURBALINGGA
– Bendahara daerah di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab)
Purbalingga, mulai Maret ini menerapkan pembayaran pajak melalui
Billing System atau e-Billing. Kebijakan tersebut
diberlakukan menyusul diterapkannya Billing System pada layanan
pembayaran pajak oleh Bank Jateng sejak 1 Maret ini. Selain itu,
penggunaan Surat Setoran Pajak (SSP) manual juga akan segera
ditiadakan mulai 30 Juni mendatang.
“Sebetulnya
ketentuan e-billing baru berlaku Juni. Tetapi karena Bank Jateng
sudah menerapkan Billing Sistem mulai Maret ini, mau tidak mau kita
yang pembayarannya lewat Bank Jateng juga harus menggunakan sistem
itu (e-Billing-red),” ujar Kepala Seksi Perpendaharaan pada
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)
Purbalingga, Abdul Rofik pada Pembinaan Berkala Bendahara Daerah di
Operation Room Graha Adiguna, komplek Pendapa Dipokusumo, Selasa
(1/3).
Pembinaan
diisi dengan memberikan sosialisasi terkait e-filling atau elektronik
filling dan e-Billing atau elektronik Billing, dua fasilitas sistem
pembayaran elektronik (Billing System) yang diterapkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI.
Pembinaan
dilakukan selama dua hari, dimana hari pertama Selasa (1/3)
dikhususkan bagi bendahara di lingkungan rumpun Pendidikan dan hari
kedua Rabu (2/3) bagi bendahara Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan,
Kelurahan termasuk UPT Kesehatan.
Sementara,
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I pada Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Pratama Purbalingga, Wiji Siswanto mengajak para bendahara di
lingkungan pemda dapat bersinergi dengan KPP Pratama utamanya dalam
kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak melalui sistim pembayaran
pajak terbaru melalui e-filling dan e-Billing. Harapannya, sistem
tersebut dapat mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak baik yang
dilakukan oleh bendahara maupun perseorangan.
“Aturan
dari Menpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera-red),
menjadi kewajiban bagi ASN (Aparatur Sipil Negera-red), TNI
dan Polri untuk mengaplikasikan sistem e-filing dan e-Billing ini,”
katanya.
Aplikasi
tersebut, menurut Wiji, menawarkan kemudahan dalam pelaporan dan
pembayaran pajak melalui metode pembayaran elektronik yang memiliki
sejumlah kelebihan seperti cepat, mudah, nyaman dan fleksibel. Untuk
mendapatkan layanan tersebut, wajib pajak harus melakukan registrasi
melalui situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login.
“Yang
harus dipersiapkan oleh wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), Alamat (KTP), email, dan electronic filing identification
number atau efin yang dapat diperoleh di kantor pajak terdekat,”
jelasnya.
Setelah
terdaftar, wajib pajak dalam hal ini para bendahara dapat
memanfaatkan layanan tersebut. Demikian juga untuk wajib pajak
perseorangan atau pribadi.
Wiji
menjelaskan, proses yang perlu dilakukan kemudian adalah login ke
layanan e-billing tersebut dengan menggunakan NPWP dan password.
Setelah berhasil login, langkah selanjutnya adalah mengisi data-data
yang diperlukan, layaknya mengisi SSP secara manual. Ketika semua
data telah terisi, klik tombol “Simpan”, lanjutkan dengan tombol
“OK” untuk memastikan data tersimpan. Ketika layar berganti,
pastikan bahwa data telah sesuai, kemudian klik tombol “Cetak Kode
Billing”.
“Setelah
kode billing diperoleh, pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Pos
atau Bank Persepsi seperti Bank Jateng. Pembayaran juga dapat
dilakukan melalui ATM dan Internet Banking. Bukti pembayaran baik
melalui teller, ATM maupun Internet banking dapat dipergunakan
sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan
SSP,” jelasnya.
Untuk
mempercepat proses pendaftaran, seluruh bendahara diberikan blanko
isian permintaan efin. Setelah melalui regristasi di KPP Pratama,
nantinya kode efin tersebut akan dikirimkan kepada bendahara melalui
layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service).
Sehingga secepatnya para bendahara dapat mengakses aplikasi untuk
transaksi pajak bulan Maret ini.
(Kabare
Bralink/Hms)



0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !