![]() |
| Pelantikan dan Pengambilan sumpah anggota BPSK baru di Kab. Purbalingga |
PURBALINGGA
– Keberadaan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten
Purbalingga bukan untuk melemahkan atau melawan pengusaha. BPSK,
sesuai UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, menjadi
lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa konsumen lewat jalur
alternatif di luar peradilan. Termasuk melakukan upaya-upaya
mewujudkan konsumen cerdas dan menjaga harmonisasi hubungan antara
pengusaha dan konsumen.
“Perlu
saya tekankan bahwa perlindungan konsumen dan upaya mewujudkan
konsumen cerdas jangan dipahami sebagai upaya memperlemah atau
mendeskreditkan pengusaha. Justru sebaliknya terwujudnya konsumen
cerdas adalah bagian dari upaya mewujudkan pengusaha tangguh yang
siap bersaing secara sehat, jujur dan professional dalam melakukan
kegiatan usahanya,” kata Bupati Purbalingga usai mengambil sumpah
dan melantik anggota BPSK Kabupaten Purbalingga di Operation Room
Graha Adiguna, kompleks Pendapa Dipokusumo, Senin (14/3).
![]() |
| Sumpah untuk anggota baru BPSK |
Tasdi
menambahkan, adanya perlindungan konsumen dan upaya menjadikan
konsumen cerdas, akan mendorong para pengusaha, termasuk di dalamnya
para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memproduksi
barang yang berkualitas, aman dan nyaman untuk digunakan,
dimanfaatkan atau dikonsumsi oleh masyarakat. Barang yang diproduksi
juga harus berstandar ramah bagi lingkungan.
“Kita
tentu tidak menghendaki pertumbuhan ekonomi yang tinggi namun
dibarengi oleh tingginya sengketa pengusaha dengan konsumen,”
katanya.
Pada
ksempatan itu, Bupati mengajak para pengusaha termasuk UMKM untuk
mengembangkan budaya kejujuran dalam usaha. Tidak menghalalkan segala
cara demi memenangkan persaingan usaha. Kepada Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) juga diminta berperan aktif dalam
melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas.
“Lakukan
sosialisasi baik kepada masyarakat umum maupun melalui
sekolah-sekolah tentang ciri dan karakter konsumen cerdas. Seperti
teliti sebelum membeli dengan memperhatikan label dan masa
kedaluwarsa, membeli barang sesuai kebutuhan bukan keinginan.
Termasuk mencintai produk nasional dan produk lokal Purbalingga,”
paparnya.
Bupati
menekankan agar para pengusaha, BPSK dan LPKSM yang ada di kabupaten
Purbalingga untuk bersama-sama melakukan upaya perlindungan konsumen
serta terus menjaga situasi usaha dan iklim investasi yang kondusif
di kabupaten Purbalingga.
“Khusus
kepada anggota BPSK yang baru saya lantik, segera lakukan konsolidasi
dan koordinasi dengan instansi terkait. Kemudian lakukan tugas dan
tanggungjawab secara berkeadilan dan professional dengan menjauhkan
diri dari segala kepentingan pribadi dan golongan,” tandasnya.
Bupati
menambahkan, di Jawa Tengah hingga 2016 ini baru ada 11
kabupaten/kota yang berhasil membentuk BPSK, termasuk di kabupaten
Purbalingga.
(Kabare
Bralink/Hms)



0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !