PURBALINGGA
– Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa (kades) sejumlah
wilayah di Kabupaten Purbalingga, Bulan Oktober tahun ini
direncanakan akan diselenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades)
serentak. Saat ini, di Purbalingga sebanyak sejumlah 24 desa di 15
kecamatan tidak mempunyai kades dan diisi oleh penjabat kades.
“Dan
pada bulan Juli sampai November mendatang ada tambahan kekosongan
enam kades, sehingga jumlah desa yang tidak punya kades menjadi 30,”
terang Bupati Purbalingga Tasdi saat membuka Rakor Pemerintahan di
Pendapa Dipokusumo, Senin (28/3).
Bupati
menjelaskan, 15 kecamatan yang tidak ada kadesnya adalah Kecamatan
Kemangkon dua desa, Bukateja satu desa, Kejobong dua desa,
Kaligondang tiga desa serta Kecamatan Kalimanah dan Kecamatan
Kutasari masing-masing satu desa. Selanjutnya Kecamatan Mrebet dua
desa, Karangreja satu desa, Karanganyar dan Karangmoncol
masing-masing dua desa, Rembang dan Bojongsari masing-masing satu
desa, Padamara dan Karangjambu masing-masing dua desa serta Kecamatan
Pengadegan satu desa. Untuk Bulan Juli tahun ini, desa yang habis
masa jabatannya masing-masing satu desa di Kecamatan Bojongsari dan
Kecamatan Kemangkon.
“Sedangkan
sampai dengan bulan November tahun ini, kades yang kosong di
Kecamatan Kemangkon satu desa, Kaligondang satu desa, Kutasari satu
desa dan Kecamatan Mrebet satu desa,” jelasnya.
Bupati
menjelaskan, bahwa pelaksanaan pilkades sesuai dengan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan, bahwa Pemilihan Kepala Desa
dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
Sedangkan sesuai pasal 40 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43
Tahun 2014 disebutkan, bahwa pelaksanaan Pilkades secara serentak
dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak tiga kali dalam jangka
waktu enam bulan. Pada pasal 4 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) 112 Tahun 2014 disebutkan, bahwa Pilkades bergelombang
yang dimaksud pada ayat tersebut dilakukan dengan interval waktu
paling lama dua tahun. Dan dasar pelaksanaan Pilkades adalah UU Nomor
6 tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Kepala desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Untuk
itu, aturan hukumnya harus dipahami dahulu, sehingga pada pelaksaanya
nanti tidak akan ada masalah,” ujarnya.
(Kabare
Bralink/Hms)


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !