PURBALINGGA
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga
bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Rabu (30/3) di Ruang
Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, menetapkan dua rancangan
peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Kedua
raperda yang ditetapkan adalah perda tata cara pencalonan,
pengangkatan dan perda pemberhentian perangkat desa serta tata cara
pencalonan, pemilihan dan pemberhentian kepala desa (kades).
“Oleh
karena itu, atasa nama pemkab Purbalingga disampaikan terima kasih
serta penghargaan tinggi kepada pimpinan dan anggota dewan yang
telah membahas, menyepakati, dan menyelesaikan dengan tatas, titis
dan tetes dalam rangka membahas kedua rapeda tersebut,” kata Bupati
Purbalingga Tasdi saat memberikan sambutan.
Selain
itu, dinamika yang selama ini terjadi baik saran maupun masukan dari
dewan yang sudah diterima oleh eksekutif akan ditindak lanjuti,
sebagai bahan referensi untuk mengambil kebijakan lebih lanjut. Oleh
karena itu, dengan ditetapkannya dua perda tersebut, pihaknya
menyambut gembira. Sedangkan kedua raperda tersebut, merupakan
program legislasi tahun 2015 yang diluncurkan dan dibahas kembali
pada tahun ini.
“Karena
kondisi di Purbalingga hingga saat ini terjadi kekosongan 24 kades
dan di akhir tahun ini ada enam kades maka akan terjadi kekosongan
menjadi 30 kades, sehingga dengan ditetapkannya dua raperda tersebut,
akan menjadi dasar hukum untuk menindaklanjuti dengan Peraturan
Bupati (Perbup) dan sosialisasi. Setelah penetapan itu, eksekutif
melaksanakan akan menindak lanjuti membuat rancangan tahapan
pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2016 dan dibutuhkan waktu
sampai enam bulan, jadi kalau sampai kedua perda tidak disahkan hari
ini, maka akibatnya pelaksanaan pilkades akan molor sampai tahun
depan,” terangnya.
Kedua
raperda bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam tata cara
pencalonan, pengangakatan dan pemberhentian perangkat desa di wilayah
Purbalingga serta tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan kades.
Selain itu, juga agar terwujudnya calon perangkat desa dan kepala
desa yang profesional, efisien, efektif terbuka dan bertanggungjawab.
Tujuan lainnya agar terwujudnya perangkat desa dan kades yang lebih
berkualitas, baik secara kinerja maupun sumber daya manusia. Sehingga
pelayanan publik bagi warga masyarakat desa, akan lebih meningkat
serta dapat meningkatkan kesejahteraan.
(Kabare
Bralink/Hms)

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !