PURBALINGGA
– Saat ini Purbalingga sedang menggalakan konsumen cerdas dan
aktif. Untuk itu, Pemkab bergabung dengan pelajar untuk menanamkan
sebagai konsumen cerdas dalam membeli sebuah produk. Sedikitnya 130
pelajar di Purbalingga berkomitmen menjadi Pelopor Konsumen Cerdas.
Yakni konsumen yang teliti dalam membeli, sehingga tidak terjebak
dalam perang pemasaran. Si Koncer, sebutan bagi para konsumen yang
cerdas juga harus mengerti akan hak dan kewajibannya sebagai
konsumen.
Para
pelajar yang merupakan siswa SMA/SMK dari 21 sekolah di wilayah
kabupaten Purbalingga sebelumnya diminta oleh Bupati Purbalingga
Tasdi untuk bersedia berperan dalam gerakan konsumen cerdas, mandiri
dan cinta produk dalam negeri.
“Mulai
hari ini saya minta kalian sebagai bagian dari generasi muda di
Purbalingga harus menjadi pelopor Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri
dan Cinta Produk Dalam Negeri. Kalian saya tugasi itu,” ujar Bupati
Tasdi saat membuka Sosialisasi Konsumen Cerdas dalam rangka Hari
Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2016 di Operation Room Graha
Adiguna kompleks Pendapa Dipokusumo Purbalingga, Rabu (27/4).
Menurut
Bupati, gerakan konsumen cerdas, mandiri dan cinta produk dalam
negeri agar dapat disebarkan kepada seluruh rakyat Purbalingga.
Sehingga pada saatnya, Purbalingga akan menjadi daerah yang maju dan
berdaya saing dan masyarakatnya akan menjadi masyarakat yang
sejahtera.
Kepala
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Agus
Winarno mengatakan, untuk menjadi konsumen yang cerdas perlu
mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen. Menurut Dia ada 7 plus
2 langkah untuk menjadi konsumen yang cerdas. Yakni menegakan hak dan
kewajiban selaku konsumen, teliti sebelum membeli, membeli sesuai
kebutuhan, pastikan produk sesuai standar mutu (SNI), perhatikan
label, manual dan kartu garansi Bahasa Indonesia, perhatikan masa
kedaluwarsa dan menjadikan produk dalam negeri sebagai pilihan utama.
“Plus
duanya adalah menggunakan produk yang sehat dan dan ramah
lingkungan,” jelasnya.
Sementara
anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Purbalingga,
Padang Kusumo menekankan, sebagai pelopor konsumen cerdas para
pelajar dapat melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang
tidak layak edar, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan
keluarga.
“Kalau
di kantin sekolah ada produk yang tidak layak konsumsi, misalnya
barang yang sudah kedaluwarsa, kalian dapat melakukan komplain kepada
pengelola kantin. Bila tidak ada tanggapan, segera laporkan ke
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau ke BPSK
Purbalingga,” katanya.
Di
Purbalingga sendiri, baru terdapat lima LPKSM yang terdaftar resmi.
Salah satunya adalah LPKSM Berlian yang beralamat di Jalan Raya Desa
Gembong Kecamatan Bojongsari.
(Kabare
Bralink/Humas)


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !