PURBALINGGA
– Alun-alun merupakan titik pusat kota yang diminati banyak
pengunjung. Semakin banyak yang berkunjung, maka keramain pun pasti
meningkat, sehingga sering kali membuat ketidaknyamanan. Untuk
masyarakat Purbalingga, bahkan sebagian mengajukan aspirasi agar
alun-alun Kabupaten Purbalingga dijadikan sebagai ruang istirahat.
Hal itu mendapat respon baik dari Bupati Tasdi, dan berkomitmen untuk
menciptakan kenyamanan dan ketentraman fasilitas umum tersebut dengan
menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan berbagai langkah atau
kebijakan.
“Alun-alun
dibangun dari dana masyarakat, oleh sebab itu, alun-alun bukan hanya
milik para pedagang saja. Akan tetapi fasilitas tersebut merupakan
milik rakyat, sehingga aspirasi masyarakat juga harus didengar,”
tutur Bupati Purbalingga Tasdi saat beraudiensi dengan Paguyuban
Pedagang Alun-alun Purbalinggaa, didampingi Kepala Dinas
Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi (Dinperindagkop) Kabupaten
Purbalingga Agus Winarno, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
(Kakan Satpol PP) Kabupaten Purbalingga Suroto, Kepala Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kakan Kesbangpol) Satya Giripodo di
Ruang Rapat Bupati, Senin (18/4).
Terkait
dengan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di seputar
alun-alun, pihaknya tetap berpegang pada aturan yang ada, yaitu
Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga. pihaknya tidak akan gentar
seperti bupati-bupati terdahulu. Karena, semua aturan harus
ditegakkan, semua harus sesuai aturan sehingga akan tercipta toto
tentrem kerto raharjo.
“Jadi
semua harus diatur atau ditata, karena kalau sesuai dengan aturan dan
tertata, tidak akan menimbulkan kesemrawutan, namun akan menciptakan
ketentraman di masyarakat, sehingga akan tercipta toto tentrem kerto
raharjo, dengan semua tertata, akan tercipta kententraman di
masyarakat,” kata bupati.
Bupati
juga mengatakan, permasalahan yang dihadapi terkait dengan penataan
PKL di alun-alun, sampai saat ini, pihaknya melihat bagaimana
aturannya. Karena sampai hari ini aturannya hanya satu, yaitu Perbup
Nomor 25 tahun 2002 yang harus ditegakkan, sebelum ada aturan yang
baru. Sedangkan aturannya yang sebenarnya, alun-alun hanya boleh
dipakai untuk berdagang hanya setengah lingkaran.
“
Bahkan menurut aturan yang sebenarnya
hanya sebelah selatan yang boleh dipakai. Namun disepakati setengah
lingkaran,” jelas bupati.
Untuk
itu, pihaknya tidak melarang para PKL berjualan di alun-alun, namun
harus sesuai denga aturan yang ada. Karena kalau tidak mau mengikuti
aturan akan merepotkan. Dalam penanganan PKL untuk menciptakan
ketertiban dan kenyamanan alun-alun, nantinya ada beberapa tahapan
yaitu teguran, relokasi/pemindahan dan penggusuran.
“Sedangkan
penertiban kalau sudah ada aturannya dan sudah ditetapkan harus
sesuai aturan juga untuk relokasi jika sudah ada tempatnya akan kita
dipindahkan. Nantinya, kalau sudah dipindahkan kita akan atur,
nantinya juga akan diberi modal dan diberi tempat. Yang terakhir
kalau membandel baru penggusuran,” jelas bupati.
Kepala
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakansatpol PP) Kabupaten
Purbalingga, Suroto mengatakan, berdasarkan data yang ada, ada lima
kelompok PKL yang berjualan di seputar alun-alun Purbalingga.
Kelompok pertama sejumlah 75 orang menempati sisi selatan alun-alun
terdaftar di Dinperindagkop Kabupaten Purbalingga. Kelompok kedua
sejumlah 197 PKL mengembang menjadi 210 PKL dan berdagang di sisi
utar alun-alun dibawah pohon beringin. Ketiga berdagang di sebelah
barat dan timur sisi utara ada 21 orang PKL. Kelompok PKL sisi luar
SMA Muhammadiyah dan SMPN 1 Purbalingga atau sebelah selatan jalan
alun-alun, kurang lebih 20 PKL ditambah kelompok pedagang pagi yang
beroperasi maksimal sampai pukul 08 pagi sebanyak 25 PKL.
Suroto
menjelaskan, bahwa berdasarkan Perbup Purbalingga Tahun 2002 Tentang
Zonasi PKL di Kecamatan Purbalingga, bahwa alun-alun yang boleh untuk
berjualan/berdagang adalah alun-alun sisi selatan. Namun,
berdasarkan kondisi sekarang dengan lima paguyuban dengan jumlah
pedagang yang cukup besar. Selain itu, pihaknya sudah melakukan
penertiban berdasarkan perbup, dan kebijakkan bupati dan untuk
sementara PKL diperbolehkan untuk menempati separuh sisi selatan,
baik di sisi barat, maupun timur maupun tengahnya.
“Berbagai
pengaduan yang diterima dari masyarakat ke Satpol PP sebagian
masyarakat menghendaki, agar alun-alun tertib di mana harus ada
bedanya antara alun-alun dan pasar. Selain itu juga ada pemikiran
alun-alun untuk tempat istirahat rehat masyarakat, sehingga harapan
saya disamping untuk melaksanakan penegakan perbup juga aspirasi
masyarakat,” ungkapnya.
“Harapannya
setelah audiensi antara PKL dengan bupati, akan tercapai pemahaman
serta maksud tujuan pemerintah daerah, karena pemerintah daerah atau
bupati tidak akan menyengsarakan masyarakat, akan tapi harus
mengikuti aspirasi banyak pihak,” tandas Suroto.
(Kabare
Bralink/Humas)


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !