PURBALINGGA
– Setiap tahun di seluruh negara memperingati hari Buruh
Internasional atau yang disebut dengan Mayday, yang jatuh pada
tanggal 1 Mei setiap tahun. Di Indonesia sendiri, banyak buruh yang
melakukan unjuk rasa di beberapa kota-kota besar. Namun, di
Purbalingga, Bupati menghimbau agar Peringatan Hari Buruh
Internasional (Mayday) di Kabupaten Purbalingga dilaksanakan secara
lebih meriah dan mempresentasikan seluruh stakeholder yang ada di
kabupaten Purbalingga. Setidaknya peringatan secara besar-besaran
akan dilakukan pada 2017, tahun depan.
“Saya
apresiasi kegiatan sarasehan hari ini. Tetapi saya belum puas. Saya
berharap mulai tahun depan kegiatan Mayday di Purbalingga dapat
diselenggarakan lebih meriah yang melibatkan seluruh pekerja di
Purbalingga,” ujar Tasdi saat membuka Sarasehan Peringatan Hari
Buruh Internasional di Pendapa Dipokusumo, Minggu (1/5).
Menurut
Bupati Tasdi, ketika di daerah-daerah lain barangkali Mayday
diperingati dengan kegiatan lain seperti demo dan penyaluran aspirasi
lainnya, di Purbalingga harus ada paradigma baru dengan menyusun
kegiatan yang bersifat gembira.
“Mayday
2017 mendatang saya minta ada kegiatan-kegiatan yang dapat diikuti
para pekerja seperti lomba antar pabrik, bhakti sosial, pemilihan
putri pabrik dan lainnya. Nanti pemkab menganggarkan untuk
hadiahnya,” jelasnya.
Selain
itu, kegiatan semacam coffee morning akan dihidupkan kembali
untuk menjaga komunikasi dan hubungan silaturahmi dengan perusahaan
yang ada di Purbalingga. Dengan adanya berbagai kegiatan yang diikuti
para pekerja dan manajemen, diharapkan hubungan yang harmonis antara
pekerja, perusahaan dan pemerintah.
“Kalau
pemkab menganggarkan dana seratus juta untuk rangkaian kegiatan
mayday, tentu akan meriah,” kata Bupati yang langsung disambut
meriah oleh para pekerja yang hadir.
Dibagian
lain, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015
tentang Pengupahan, seluruh perusahaan yang ada di kabupaten
Purbalingga wajib memberlakukan struktur upah dan skala upah.
Penerapan struktur upah dan skala upah ini, lanjut Bupati,
dimaksudkan agar upah yang diterima para pekerja dapat diterima
secara proporsional dengan memperhatikan masa kerja, pendidikan,
jabatan, keahlian dan kompetensi lainnya.
“Struktur
dan skala upah diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari
satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu
tahun diberlaukan ketentuan UMK,” katanya.
Pihak
perusahaan juga diminta serius memperhatikan jaminan perlindungan
kepada setiap pekerja. Agar para pekerja dapat memperoleh jaminan
keamanan, kenyamanan dan keselamatan selama mereka bekerja.
Kepala
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran),
Ngudiarto menuturkan menyangkut kewajiban perusahaan mendaftarkan
pekerjanya mengikuti BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, saat
ini baru PT. Royal Korindah yang telah merealisasikan 100 persen
karyawannya menjadi peserta BPJS.
“Yang
lainnya masih dibawah 50 persen. Namun telah berkomitmen pada akhir
Mei dapat mengikutkan sedikitnya 80 persen karyawannya,” katanya.
Acara
peringatan Hari Buruh Internasional yang juga dihadiri Wakil Bupati
Dyah Hayuning Pratiwi, ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati
dan dialog interaktif yang dipandu Kepala Dinsosnakertran Ngudiarto.
(Kabare
Bralink/Humas)


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !