PURBALINGGA
– Seringnya sidak yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Buupati,
saat ini jajaran Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Daerah semakin
disiplin dalam melaksanakan apel pagi dan memulai aktifitas secara
tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, etos kerja PNS
juga perlu ditingkatkan dan dijadikan budaya.
Dengan
etos kerja sesuai dengan program Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga
untuk untuk kerja cerdas, kerja keras dan kerja ikhlas, keduanya
sudah melaksanakan apel pagi di seitar 77 Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) termasuk kecamatan dan desa di Kabupaten Purbalingga.
Menurut
Wabup, kedisiplinan beberapa SKPD patut dijadikan contoh, walaupun
tidak ada inspeksi mendadak (sidak) dari tim kabupaten, mereka tetap
melaksanakan kewajibannya sebagai abdi masyarakat. Wabup juga
mengapresiasi, karena pada sidak kali kedua di Kecamatan Purbalingga,
jumlahnya semakin meningkat.
“Saya
apresiasi atas peningkatan apel pagi kali ini, sehingga bagi yang
masih terlambat untuk segera memperbaikinya,”tuturnya.
Terkait
dengan evaluasi pelaksanaan lima hari kerja menjadi enam hari kerja
bagi PNS di Kabupaten Purbalingga, Kepala Bagian Organisasi dan
Kepegawaian Setda Purbalingga Widiyono di kantornya mengatakan, bahwa
pelaksanaan sidak ke setiap SKPD yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil
Bupati Purbalingga sudah dilakukan di 77 SKPD termasuk kecamatan dan
desa.
Sidak
tersebut kata Widiyono, juga untuk melihat tingkat kedisplinan,
ketaatan para PNS baik untuk masuk maupun pulang kerja di semua SKPD.
Selain meningkat mencapai 90 persen, hasil sidak juga sebagai penentu
evaluasi pelaksanaan lima hari kerja yang selama ini masih dalam
tahap uji coba
“Dengan
sidak ini, semua PNS dilingkungan SKPD diharapkan dapat meningkatkan
kedispilnanya serta mentaati, baik untuk masuk maupun pulang kerja,
karena kedisiplinan PNS merupakan suatu kewajiban yang harus
dilaksanakan,”tuturnya.
Terkait
dengan lima hari kerja, sambung Widiyono, saat ini masih dalam tahap
evaluasi antara jajaran SKPD terkait dengan bupati. Nantinya, hasil
evaluasi akan dilaporkan, apakah pelaksanaan lima hari kerja
produktifitas dan kinerja PNS meningkat atau sebaliknya.
“Setelah
hasilnya dilaporkan kepada bupati nantinya akan diputuskan, apakah
lima hari kerja akan dipertahankan atau diubah menjadi enam hari
kerja. Apakah dengan pelaksanaan lima hari kerja produktifitas serta
kinerja meningkat serta memberi manfaat dan meningkatkan
efektifitas kerja atau malah sebaliknya, setelah evaluasi dan hasilny
dilaporkan kepada bupati,” jelasnya.
(Kabare
Bralink/Humas)


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !