PURBALINGGA
– Jelang lebaran, saat ini sebagian besar Purbalingga telah
membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya.
Namun, setelah hari ini (27/6) Wabup melakukan sidak dan kunjungan
secara acak di beberapa perusahaan bulumata palsu dan kayu lapis,
masih ada THR yang dibagikan pada tanggal 29 Juni 2016.
Wakil
Bupati, mengatakan kunjungannya ke beberapa perusahaan terkait dengan
pemantauan THR yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya.
Pemberian THR maksimal H-7 harus sudah diberikan oleh perusahaan,
kalau pemberian lebih dari H-7 maka perusahaan akan mendapatkan
sanksi.
Selain
pemantauan THR, Wakil Bupati juga memantau sejauh mana pelaksanaan
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di masing-masing perusahaan.
Hal tersebut penting agar keselamatan dan kesehatan para karyawan
bisa dijamin oleh asuransi.
“Saya
titipkan masyarakat Purbalingga untuk bekerja di sini,” kata Wakil
Bupati yang akrab di pangggil Mba Tiwi, Senin (27/6).
Pada
kesempatan yang lain, Kepala Dinsosnakertrans, Ngudiarto mengatakan
sudah membuat surat edaran kepada semua perusahaan, agar pemberian
THR maksimal di bayarkan H-7. Kalau lebih dari H-7 maka akan kena
denda 5%.
“Dendanya
nanti akan digunakan untuk kesejahteraan karyawan,” kata Ngudiarto
Selain
surat edaran Dinsosnakertrans juga membuat posko pengaduan THR. Posko
ini dibuat agar bisa mengatasi permasalahan antara perusahaan dan
karyawannya terkait dengan pemberian THR. Sesuai dengan aturan yang
berlaku karyawan yang baru bekerja 1 bulan pun harus mendapatkan THR.
“Pembayaran
THR besarnya minimal 1 kali gaji, untuk itu saya berharap semua
perusahaan tidak ada permasalahan sehingga pemberian THR di
Purbalingga bisa 100 persen,” pungkasnya.
(Kabare
Bralink/Humas)



0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !