PURBALINGGA
– Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Purbalingga bakal dirintis menjadi
Desa Wisata Cagar Budaya untuk mengimbangi sejumlah desa wisata yang
pesat berkembang di kabupaten Purbalingga. Rencana itu diungkapkan
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga
(Dinbudparpora), Subeno, mengawali Pembahasan Draf Rancangan
Peraturan Daerah Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Selasa
(4/10).
“Tahun
ini kita coba deklarasikan satu desa wisata cagar budaya di desa
Cipaku, Mrebet. Disana potensinya (benda cagar budaya-red) sudah
cukup banyak kita tinggal menambah saja,” katanya di Operation Room
Graha Adiguna komplek Pendapa Dipokusumo.
Menurut
Subeno, saat ini kabupaten Purbalingga tengah mengembangkan sejumlah
desa wisata dimana kecepatan perkembangannya mencapai diatas 300
persen. Dengan membentuk desa cagar budaya, lanjut Subeno, diharapkan
kabupaten Purbalingga bisa mengimplementasikan paradigma terakhir
dari pengembangan cagar budaya yakni pengembangan cagar budaya dari
sisi ekonomi. Nantinya, museum dan tempat-tempat cagar budaya bisa
menjadi lokasi wisata yang menarik dan bisa membiayai dirinya
sendiri.
Terkait
pembahasan draf Raperda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
Subeno menandaskan sebagai daerah yang memiliki potensi cagar budaya
yang sangat besar, maka perlu diatur dengan sebuah peraturan daerah
atau Perda. Perda yang akan disusun mengacu pada Undang Undang Nomor
11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Cagar Budaya yang sudah
terlebih dahulu dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Mudah-mudahan
Purbalingga tidak termasuk daerah yang terlambat menyusun Perda
tentang Cagar Budaya,” katanya.
Public
Hearing terhadap Draf Raperda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar
Budaya menghadirkan tim penyusun Raperda dari Lembaga Pengabdian
Masyarakat (LPM) Universitas Jeneral Soedirman (Unsoed) Purwokerto,
DR. Rawuh Edi Priyono, MSi; Drs Bambang Widodo, M.Par dan Tenang
Haryanto, SH, MH.
Selain
itu juga menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)
meliputi Bappeda, DPU, DPPKAD, Badan Lingkungan Hidup, Bagian Hukum
Setda dan Tim Ahli Cagar Budaya Purbalingga.
(Kabare
Bralink/Humas)

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !