PURBALINGGA
- Pemerintah Kabupaten Purbalingga memberikan fasilitasi pembentukan
badan hukum Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bagi Gabungan Kelompok Tani
(Gapoktan) penerima bantuan Pengembangan Usaha Agrobisnis Perdesaan
(PUAP). Pada 2016 ini, Pemkab Purbalingga memfasilitasi 8 gapoktan
meliputi 7 lembaga berbentuk Koperasi LKM dan 1 Koperasi KSU.
“Pemkab
terus mendorong agar semua LKM berbadan hukum sesuai dengan amanat UU
Nomor 1 tahun 2013 tentang LKM,” kata Kepala Bagian Perekonomian
Setda Purbalingga, Budi Susetyo, saat mewakili Bupati membuka
Asistensi Pembentukan Badan Hukum LKM oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) di Operation Room Graha Adiguna Pemkab Purbalingga, Kamis
(10/11).
Bupati
menuturkan, sebagai lembaga keuangan non bank, seluruh peserta
diminta memanfaatkan fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi jawa Tengah. Sehingga dimasa yang akan datang seluruh LKM di
Purbalingga dapat segera berbadan hukum.
Ari
Adi Wibowo dari Biro Perekonomian Pemprov Jawa Tengah mengatakan,
fasilitasi asistensi perijinan LKM dilakukan bersama OJK Jakarta dan
Purwokerto. Asistensi diikuti 8 LKM dari Purbalingga dan 7 LKM dari
Banjarnegara. Harapanya, LKM yang ada dapat memenuhi legalitas
sebagai lembaga keuangan non bank.
Asistensi,
memberikan berbagai aturan terkait perijinan LKM dan pengecekan
data-data pengajuan ijin LKM. Data itu meliputi dokumen surat
permohonan, akta pendirian, dokumen keuangan terkini, data pengurus,
data pengawas, data anggota pendiri dan kelengkapan dokumen lainnya.
“Bagi
yang dokumennya telah lengkap akan diterbitkan ijin penuh namun bagi
yang masih kurang akan diberikan ijin bersyarat,” jelasnya.
Sementara
itu, menurut Tim Teknis PUAP Kabupaten Purbalingga Joko Subroto, di
kabupaten Purbalingga hingga kini terdapat 235 LKM PUAP. Mereka
adalah lembaga yang dimiliki Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
penerima dana pemberdayaan dari pemerintah pusat dalam kurun waktu
2008 hingga 2015.
“Masing-masing
gapoktan menerima dana Rp 100 juta untuk membuat lembaga keuangan
mikro di desa/kelurahan. LKM ini untuk memberikan fasilitas simpan
pinjam bagi petani anggota gapoktan,” katanya.
Dari
jumlah itu, lanjut Joko, pada 2015 lalu telah difasilitasi sebanyak 3
LKM mendapat ijin Koperasi LKM dari OJK. Yakni Kedungjati, Bandingan
dan Lamuk. Kemudian pada 2016 ini, terdapat 8 LKM yang mengajukan
perijinan LKM. Namun yang sudah mengajukan persyaratan hanya 7 yakni
Karanggambas, Karangreja, Prigi, Karangkemiri, Sinduraja, Bojong
Kecamatan Mrebet dan Kaliori.
“Satu
LKM belum bisa maju,” jelasnya.
(Kabare
Bralink/Humas)

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !