PURBALINGGA
- Sebagai wujud nyata terhadap pemberantasan pungutan liar,
pemerintah kabupaten (Pemkab) Purbalingga membentuk unit satuan tugas
pemberantasan pungutan liar (USTPPL). Unit satuan tersebut ditetapkan
dengan keputusan Bupati Nomor 712/43 tahun 2017. USTPPL tersebut
mempunyai fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.
Bupati
Purbalingga, Tasdi mengatakan USTPPL mempunyai tugas dan wewenang
melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efesian. Yakni
dengan mengoptimalkan pemanfaat personil, sarana dan prasarana serta
satuan kerja yang berada di Kabupaten Purbalingga. Kedepan USTPPL
lebih mengutamakan upaya pencegahan dari pada penindakan.
“Yakni
memberikan edukasi kepada aparatur pemerintah untuk memahami apa itu
pungli, bentuknya dan resikonya,” kata Tasdi saat pembentukan
USTPPL di Pendopo Dipokusumo, Jumat (27/1).
Upaya
prefentif ini melalui sosialisasi kepada msyarakat untuk membiasakan
tertib dan sabar dalam menerima pelayanan publik dan menolak pungli
dalam bentuk apapun. Kemudian mendidik aparatur pemerintah untuk
tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dalam melakukan
pelayanannya. Bupati berharap kepemertintahan yang baik dan
pemerintah yang bersih dapat terwujud kedepannya.
“Pungli
tidak dipandang dari besar-kecilnya pungutan, namun komitmen bersama
untuk stop pungli disegala bentuk pelayanan publik, karena sekecil
apapun pungli akan berhadapan dengan USTPPL,” tegas Tasdi.
Seteleh
terbentuk USTPPL diharapkan untuk segera cepat tanggap memberikan
respon dengan standar prosedur pengaduan yang berlaku terhadap aduan
masyarakat terkait pungli. Namun demikian aduan tersebut juga harus
di koordinasikan dengan aparatur pengawas internal pemerintan (APIP)
agar pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
“Dengan
dikukuhkannya USTPPL diharapkan dapat segera melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan wewenang dan tanggungn jawab yang
diberikan,” pungkas Tasdi.
(Kabare
Bralink/Dinkominfo)

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !