PURBALINGGA
– Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga
bersama jajaran wartawan yang tergabung dalam FWP (Forum Wartawan
Purbalingga), Senin (13/2) menggelar kampanye berita anti hoax.
Kampanye ini sekaligus untuk memperingati Hari Pers Nasional tahun
2017. Kampanye dilakukan dengan menyebarkan selebaran di sejumlah
titik jalan utama di Purbalingga.
Kepala
Bidang Humas dan Informasi Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo
Purbalingga, Ir. Prayitno, M.Si mengatakan, kampanye anti berita hoax
terus digiatkan oleh Dinkominfo baik melalui siaran radio, lewat
media sosial dan pada Senin (13/2) akan turun langsung ke jalan.
“Kampanye
yang akan kami lakukan dilandasi dengan pengguna media sosial yang
semakin marak dan melakukan share informasi yang asal-asalan serta
belum diketahui kebenarannya. Berangkat dari rasa prihatin banyaknya
berita hoax yang mulai menggeser media mainstream, maka kami
menggelar kampanye anti berita hoax,” kata Prayitno, Minggu (12/2).
Banyaknya
berita hoax, kata Prayitno, tidak terlepas dari kondisi masyarakat
Indonesia yang masih rendah dalam hal literasi. Peringkat literasi
Indonesia berdasar data World's Most Literate Nations,
Indonesia hanya menduduki posisi kedua terbawah dari 61 negara yang
diteliti. Kondisi ini berbanding terbalik dengan jumlah pengguna
sosial di Indonesia yang menduduki peringkat lima di dunia. Data itu
menunjukkan kemampuan menulis pengguna sosial media yang tidak
diiringi dengan tingginya minat baca. Akibatnya, muncul informasi
hoax.
“Soal
literasi, kita ibarat juara terakhir. Tetapi soal mengunggah
informasi di media sosial, Indonesia boleh dibilang juaranya. Tingkat
informasi yang diunggah di sosial media itu, nyaris tanpa literasi
alias seringkali ngawur. Maka yang terjadi adalah hoax yang bikin
'hoex'," kata Prayitno.
Prayitno
menegaskan, Informasi hoax, sangat rentan menimbulkan hal-hal
negatif. Seperti memancing amarah, kekacauan, memunculkan keresahan,
dan memecah belah persatuan dan kesatuan. Karenanya, Prayitno
meminta setiap masyarakat, khususnya pengguna sosial media,
berhati-hati dalam menulis atau mengomentari sesuatu. Masyarakat juga
diminta jangan langsung percaya terhadap suatu informasi. Lakukan
konfirmasi untuk mengecek kebenarannya terlebih dahulu.
“Kalau
kemudian kita akan berkomentar, mari kita bertanggungjawab. Jaga
kekompakan. Jaga omongan kita. Jaga kedamaian dalam bersosial media,"
pinta Prayitno.
Prayitno
menambahkan, masyarakat kita belum banyak mengerti jika penyebar hoax
bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Penyebar
berita hoax bisa diancam hukuman 4-6 tahun kurungan atau denda paling
banyak Rp 750 juta," tambah Prayitno.
(Kabare
Bralink/Dinkominfo)



0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !