PURBALINGGA – Pengembangan
Kabupaten/Kota sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah amanat
Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal
21 menyebutkan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab
mewujudkan KLA sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang
harus dilaksanakan sebaik-baiknya melalui keterlibatan seluruh sektor
pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas
Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KBP3A) Kabupaten
Purballingga, Wahyu Ekonanto, SH. pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas
Kabupaten Layak Anak Tahun 2017 di Operation Room (OR) Komplek
Pendapa Dipokusumo Purbalingga Sabtu siang (01/04).
“Tujuan Rakor Gugus Tugas KLA bertujuan
untuk menyamakan persepsi anggota gugus tentang Indikator evaluasi
KLA yang pada tahun 2017 dilaksanakan berbasis Website, dimulai
tanggal 18 Maret 2017 dan ditutup tanggal 6 April 2017 dan juga
membuat kesepakatan tentang Waktu Pengumpulan Data Indikator evaluasi
KLA tahun 2017,” kata Wahyu.
Dikatakan Wahyu, Evaluasi KLA oleh
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dimulai
berturut-turut tahun 2011 sampai dengan tahun 2013. Karena tahun 2017
berbasis website maka menurutnya sangat penting bagi masing-masing
OPD dan anggota gugus tugas KLA lainnya untuk dapat segera
mempersiapkan data, informasi dan data dukung lainnya yang dibutuhkan
dalam mengisi indikator evaluasi pengembangan KLA tahun 2017 sebelum
batas waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati
Purballingga melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Wahyu
Kontardi, SH. berharap seluruh komponen di Purbalingga untuk ikut
serta mensukseskan Purbalingga sebagai Kabupaten Layak Anak. Karena
menurutnya, anak tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan hidup
bagi sebuah bangsa dan negara, maka dari itu anak harus mendapatkan
kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal
baik fisik, mental maupun sosialnya.
“Untuk itu perlu dilakukan upaya
perlindungan dalam rangka kesejahteraan anak dengan memberikan
jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlu diskriminasi,”
kata Wahyu.
Wahyu melanjutkan, upaya tersebut wajib
dilaksanakan bersama-sama dari seluruh masyarakat dan pemerintah
karena anak adalah aset dan juga modal sumber daya sebuah bangsa dan
negara dan akan menjadi sumber daya yang berkualitas apabila semua
kebutuhan dan hak-haknya dapat terpenuhi.
“Mari kita jaga anak-anak kita, dan
selalu menjaga komunikasi yang baik dengan anak serta memberikan
kasih sayang sesuai kebutuhannya, dan jangan menjadikan anak-anak
sebagai korban konflik ketika ada permasalahan yang terjadi baik
dalam keluarga ataupun di lingkungan sekitarnya” kata Wahyu.
(Kabare Bralink/Dinkominfo)


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !