PURBALINGGA
- Bupati Purbalingga lewat surat edaran Nomor 140/02899/2017
melarang pungutan Pologoro dalam jual beli tanah. Hal tersebut
dilakukan karena setiap pembebanan atau pungutan kepada masyarakat
desa harus mempunyai dasar hukum yaitu peraturan desa. Filosofi
pologoro yang dulunya untuk kepala desa dan perangkatnya dan
operasional desa sudah tidak relevan lagi.
Dalam
surat edaran tersebut juga dijelaskan, semua kebutuhan desa telah
teralokasikan dengan adanya Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa
(DD). Dana tersebut digunakan untuk penghasilan tetap kepala desa dan
perangkatnya, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan
masyarakat desa.
Kapala
Bagian Hukum Setda, Tavip Wuryanto membenarkan adanya surat edaran
tersebut dan menegaskan kepada kepala desa atau perangkatnya untuk
tidak melakukan pungutan pologoro. Kepada masyarakat juga agar tidak
memberikan pologoro jika kepala desa atau perangkat memintanya.
Tavip
menambahkan, Kementerian Keuangan juga menyatakan setelah adanya bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan
(PPh), maka
pologoro sudah tidak bisa dipungut lagi.
Hal tersebut dikarenakan objek pungutannya sama yakni peralihan hak
atas tanah dan bangunan.
“Sehingga
apabila ada kepala desa atau perangkat yang melakukan pungutan
pologoro termasuk katagori pungli, dan bisa dikenakan sanksi,” kata
Tavip, Jumat, (14/4).
Terkait
dengan program nasional agraria (prona) yang didukung oleh semua
pihak termasuk desa sehingga apabila dibuat peraturan desa maka harus
memuat biaya apa saja yang dibiayai oleh pemerintah dan biaya apa
saja yang menjadi tanggung jawab masyarakat. Sebelum pelaksanaan
prona harus dimusyawarahkan dengan masyarakat, dan berkoodinasi
dengan Forkompimcam, serta unit saber pungli.
“Pemerintah
Desa tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan, namun dilakukan oleh
kelompok masyarakat yang dibentuk secara musyawarah. Dengan adanya
surat edaran ini diharapkan, tidak muncul permasalahan hukum
dikemudian hari,” pungkasnya.
(Kabare
Bralink/Dinkominfo)

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !