PURBALINGGA – Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah meminta agar kabupaten/kota segera membentuk Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) melalui layanan Public
Safety Centre (PSC) 119. Layanan ini untuk menekan angka kematian
akibat kondisi gawat daurat bagi korban sebelum ditangani oleh rumah
sakit. Dari 35 kabupaten/ kota, baru 21 daerah yang telah membentuk
PSC 119. Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara termasuk yang belum
membentuk layanan ini.
“Jawa Tengah merupakan ‘supermarket’
bencana seperti tanah longsor, angin ribut, gunung meletus, banjir
dan bencana lainnya. Untuk menekan korban jiwa maka diperlukan
langkah cepat menangani kondisi gawat darurat. Kementerian Kesehatan
telah meluncurkan program ini, dan Gubernur Jawa Tengah juga telah
mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 18/2017 tertanggal 18 April
2017 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)
melalui layanan Public Safety Centre (PSC) 119, oleh karena kami
meminta kabupaten/kota di Jateng agar segera membentuknya,” kata
Kepala Dinas Kesehatan Jateng dr Yulianto Prabowo, M.Kes pada acara
Advokasi Pembentukan PSC 119 di salah satu hotel di Banjarnegara,
Selasa (2/5). Kegiatan itu diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terkait dari Purbalingga dan Banjarnegara.
Yulianto mengatakan, PSC 119 merupakan
layanan cepat tanggap darurat kesehatan. Layanan ini dibentuk tahun
2016 bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk membantu
penangan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak hanya berhubungan
dengan kecelakaan tetapi juga dalam situasi kritis.
“PSC 119 dibentuk untuk mempercepat
penanganan dan pertolongan pada korban yang membutuhkan penangan
segera,” kata Yulianto.
Dijelaskan Yulianto, SPGDT melalui PSC 119
merupakan sistem yang menaruh perhatian untuk pelayanan emergensi
sehari-hari. SPGDT merupakan koordinasi berbagai unit kerja dan
didukung berbagai kegiatan profesi untuk menyelenggarakan pelayanan
terpadu bagi penderita gawat darurat dalam keadaan sehari-hari.
Keberadaan leyanan ini ditandai dengan sistem komunikasi yang
dikendalikan di call center sebagai pusat komunikasi dalam mengatur
lalu lintas rujukan emergensi.
“Keberadaan call cemnter harus didukung
petugas yang jaga online 24 jam. Dengan penanganan gawat darurat yang
direspon secara cepat, maka diharapkan akan menurunkan angka kematian
dan angka kecacatan,” katanya.
Dalam kegiatan advokasi tersebut, sejumlah
kabupaten/kota yang dinilai telah berhasil membangun layanan PSC 119
ini menjadi nara sumber untuk membagi resep keberhasilannya. PSC 119
yang sudah terbentuk antara lain Banyumas dan Wonosobo, serta
Kabupaten Batang. Layanan PSC 119 Kabupaten Batang yang hanya
menempati ruangan bekas Satpam dinilai yang terbaik dan mampu
merebuit inovasi dalam bidang kesehatan. Layanan PSC 119 di Batang
diberi nama ‘Si Slamet’. Layanan ini bisa diunduh melalui
playstore dan bisa digunakan oleh masyarakat luas guna melaporkan
kejadian gawat darurat seperti kecelakaan lalu lintas sehingga korban
cepat ditangani.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dinas
Kesehatan Purbalingga dr Retno Sri Haswati mengatakan, Dinkes
Purbalingga tengah menyiapkan rencana pembentukan PSC 119 di
Purbalingga. Saat ini sarana prasarana, sumberdaya manusia dan
penganggaran telah kami siapkan, dan mudah-mudahan dalam waktu tidak
terlalu lama kami akan meluncurkannya.
“Kami target bulan Juni 2017 sudah siap
dilaunching PSC 119 di Purbalingga, “ katanya.
(Kabare Bralink/Dinkominfo)


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !