PURBALINGGA
- Sedikitnya 20 orang Pegiat Anti Narkoba Kabupaten Purbalingga
dikukuhkan oleh Kepala Badan Narkotika (BNN) kabupaten Purbalingga.
Pegiat Anti Narkoba tersebut berasal dari Perwakilan
Instansi/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabuipaten Purbalingga.
Kegiatan ini berlangsung di Meeting Room RM. Dapur Inyong Purbalingga
Kamin (18/17).
“Masyarakat
mungkin belum mengetahui atau mendengar apa yang disebut dengan
Pegiat Anti-Narkoba. Ketika kita mendengar tentang relawan narkoba,
yang terlintas di pikiran kita adalah BNN, Polisi, Ormas berbadan
kekar lengkap dengan simbol-simbol sangarnya,” ujar Kepala BNN
Purbalingga Bagus Wijaksono, S.Kom saat membuka acar Pengembangan
Kapasitas di Instansi Pemerintah dalam rangka Pelatihan dan Pembinaan
masyarakat anti narkoba.
Ditegaskan
Bagus, Ternyata Pegiat Anti Narkoba adalah mitra kerja BNN yang
memiliki kemauan dengan sukarela melakukan upaya sinergitas program
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba (P4GN) secara mandiri.
Ditambahkan
Bagus, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Kerja yang
dilaksanakan pada 26 April lalu di Setda Purbalingga. Menurutnya daya
rusak kejahatan Narkoba lebih serius dibandingkan Korupsi dan
Terorisme, sehingga Pegiat Anti Narkoba mampu menjadi inspirator
untuk masyarakat secara luas. Sehingga, para kader ini nantinya bisa
membangkitkan masyarakat agar tergerak dan melakukan langkah masif
baik dalam upaya pencegahan dan juga pemberantasan penyalahgunaan
narkoba, sesuai dengan peran dan potensinya masing-masing.
Sementara
itu Pemateri dari Kejaksanaan Negeri Purbalingga Kasi Pidana Umum
Masmudi menuturkan, “Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal
104 disebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang
seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekusor narkotika.” Ujarnya.
Jadi
siapapun dapat menjadi pegiat anti narkoba asalkan telah mendapat
pelatihan oleh lembaga yang berwenang yakni Badan Narkotika Nasional
(BNN) dan mau bekerja keras, meski dilingkungan OPD masing-masing.
Para
Pegiat Anti Narkoba kali ini mendapat materi tentang Kebijakan P4GN
oleh Kepala BNN Kabupaten Purbalingga Bagus Wicaksono, S.Kom, materi
kedua tentang Pengetahuan Dasar Adiktif Konseling dan Rehabilitasi
oleh Kurniasih Dwi Purwanti, M.Psi, Psi dan materi ketiga tentang
Aspek Hukum dalam P4GN.
(Kabare
Bralink/Hms)


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !