PURBALINGGA - Pada tahun
2018, sejumlah desa menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang
alokasi kegiatan berasal dari kebijakan Bupati Purbalingga dan juga
DPRD serta usulan lainnya. Berbagai kegiatan yang telah di alokasikan
pada tahun 2018, mulai dipersiapkan untuk dilaksanakan pencairan
anggarannya bagi 88 Desa yaitu 5 Desa di Kec. Kemangkon dan 5 Desa di
Kec. Bukateja.
Selanjutnya 8 Desa di Kec.
Kejobong, 6 Desa di Kec. Kaligondang, 7 Desa di Kecamatan Kalimanah,
4 Desa di Kecamatan Kutasari, 8 Desa di Kec. Mrebet, 7 Desa di
Kecmatan Bobotsari, 5 Desa di Kecamatan Padamara dan 2 Desa
masing-masing di Kec. Pengadegan, Karangjambu dan Kertanegara.
“Untuk tahun ini, kami jamin
penyaluran anggaran keuangan ke desa baik Dana Desa (DD), ADD maupun
BKK akan semakin mudah dan cepat sampai kepada penerima,” kata
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kab. Purbalingga, Drs. H.
Subeno, SE. M.Si. saat membuka rapat persiapan pelaksanaan bantuan
keuangan khusus di operation room graha adiguna kompleks pendapa
Dipokusumo Purbalingga, Senin siang (15/01).
Subeno menyampaikan bahwa
Bakeuda, untuk anggaran ke Desa pada tahun 2018 ini akan berkomitmen
melayani dan memfasilitasi secara profesional tanpa mempersulit
penyaluran anggaran desa dengan mempercepat pencairan dana hanya
selama 2 x 24 jam dengan catatan kelengkapan berkas pengajuan atau
SPJ-nya telah lengkap.
“Berkas – berkas
pertanggungjawaban tersebut tidak usah dibawa ke Bakeuda, ditinggal
saja di masing-masing satuan kerja, yang paling penting adalah surat
pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari pengguna anggaran,” kata
Subeno.
Pencairan anggaran desa, lanjut
Subeno, untuk ADD dan DD pada tahun 2018 melalui 3 tahap dengan
termin 1 20%, termin 2 dan 3 masing-masing 40%. Sedangkan untuk
bantuan keuangan khusus dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu termin 1 70
% dan 30 % untuk termin kedua. Namun Subeno mengingatkan, pencairan
pada setiap termin tentunya melihat lengkap dan selesainya
pertanggungjawaban yang dipersyaratkan.
Sementara itu, penjelasan
teknis BKK disampaikan Kepala Bidang Anggaran dan Perimbangan
Keuangan Bakeuda Dra. Puji Widiastuti yang mengingatkan kepada desa
penerima bantuan untuk tidak merubah kegiatan karena kegiatan dalam
BKK telah di alokasikan dalam APBD 2018, apabila ada perubahan segera
di komunikasikan dengan Bakeuda dan apabila memungkinkan akan
diusulkan kembali pada APBD perubahan.
Menurut Kasubag Perimbangan dan
Keuangan Bakeuda, R. Budi Setiawan, SE. M.Si. permasalahan yang masih
mengganggu penyelenggaraan pertanggungjawaban keuangan selama tahun
2017 salah satunya adalah masih lambannya laporan pertanggungjawaban
dari desa. Maka akan segera diberikan solusi tentunya agar tidak
mengganggu kegiatan lainnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Purbalingga karena seluruh kegiatan bersumber pada APBD yang sama.
“Jangan sampai permasalahan
yang terjadi di tahun 2017 akan berulang kembali, maka kami
sampaikan, di tahun 2018 kami akan semakin konsisten dalam memberikan
pencerahan dan sosialisasi secara berkesinambungan dan juga kerjasama
yang baik dengan aparat pemerintahan di kecamatan untuk bersama-sama
mengawasi penggunaan anggaran desa dan pelaksanaan kegiatannya,”
kata Budi.
(Kabare Bralink/Hms)


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !