PURBALINGGA - Kenaikan
Tarif daftar Listrik (TDL) untuk golongan 900 Volt Ampere
(VA) sedikitnya berpengaruh pada kenaikan inflasi di Kabupaten
Purbalingga. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Purbalingga,
inflasi Kabupaten Purbalingga di tahun 2017 mencapai 3, 72 persen,
sedangkan tahun 2016 sebesar 2,39 persen atau naik sebesar 1, 32
persen.
Staf Distribusi BPS
Purbalingga, Hermanto mengatakan kenaikan inflasi Purbalingga di
tahun 2017 salah satunya dipengaruhi penyesuaian tarif listrik bagi
golongan 900 Volt Ampere nonsubsidi, dan kenaikan Bahan Bakar Minyak
(BBM). Selain itu, kelompok bahan makanan juga ikut mempengaruhi
inflasi tahun 2017 Kabupaten Purbalingga.
“Tahun 2017 kemarin, inflasi
terbesar terjadi pada bulan januari yakni sebesar 1,17 persen,
sedangkan tahun 2016, inflasi terbesar terjadi pada bulan Juli yakni
sebesar 0,96 persen,” katanya Jumat kemarin (2/2).
Data dari BPS Purbalingga,
inflasi tertinggi tahun 2017, juga terjadi pada bulan desember 2017
kemarin, yakni inflasi sebesar 0,70 persen, Mei inflasi 0,61 persen,
Juni inflasi 0,52 persen, Februari inflasi 0,48 persen, November
inflasi 0,36 persen, Juli inflasi 0,10 persen, September inflasi 0,05
persen, Oktober inflasi 0,03 persen, April inflasi 0,02 persen, Maret
deflasi 0,04 persen dan Agustus deflasi 0,32.
Sementara itu Kabid Perdagangan
pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Johan Arifin mengatakan
kenaikan harga kebutuhan pokok seperti gas juga berpengaruh terhadpa
inflasi. Panjangnya jalur distribusi berpengaruh pada kenaikan gas
LPG 3 kg, seperti kenaikan gas 3 kg di beberapa kecamatan di
Purbalinggga. Fakta dilapangan muncul distributor tidak resmi yang
biasa disebut 'motoris', yang mengecerkan kembali LPG 3 kg dari
pangkalan.
“HET (Harga Eceran Tertingi)
sudah ditetapkan di tingkat agen sebesar Rp 14.250, di pangkalan Rp
15.500. Dengan adanya motoris tersebut harga menjadi diatas HET
pangkalan. Harga dari motoris inilah yang menjadi harga ke masyarakat
diatas HET,” katanya saat dihubungi lewat Whatsapp, Senin (5/2).
Untuk mengatasi hal tersebut,
Johan mengatakan Dinperindag telah mengeluarkan larangan agar agen
tidak melayani pembelian oleh pengecar atau motoris. Kemudian kita
juga menghimbau agar penjualan oleh pangkalan ke pengkalan tidak
dilakukan. Serta membatasi penjualan ke pengecer dan memprioritaskan
pembelian oleh konsumen rumah tangga dan usaha mikro.
“Kita juga menghimbau agar
rumah tangga yang tidak miskin termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil)
dan yang bukan usaha mikro untuk tidak menggunakan tabung gas 3 kg
tapi menggunakan tabung gas yang 12 atau 5,5 kg. Jika ada penjualan
yang tidak sesuai HET masyarakat bisa melaporkan ke Dinperindag,
Bagian Perekonomian Setda Purbalingga atau ke Hiswana LPG,”
katanya.
(Kabare Bralink/Hms)


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !