Purbalingga - Kepolisian
Sektor Pengadegan,Purbalingga mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian yang kepergok mencuri pakan ternak ayam. Dua pemuda itu, yakni, Slamet Riyanto (21) Dukuh Pucung, Desa Karanggude, dan
Andri Pranata (21) warga Desa Nangkod, Kec. Kejobong.
Kepala Kepolisian Pengadegan, AKP Sulasman SH
menjelaskan, penangkapan kedua tersangka diawali dari kecurigaan pemilik
kandang ayam, Sanib Rianto (37), warga Desa Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan.
Ia curiga terhadap kendaraan mobil bak terbuka yang beberapa kali lalu-lalang
di depan kandangnya.
"Saat akan pergi kondangan korban,
melihat mobil itu belok ke kandang miliknya. Korban pun mengintainya. Ternyata
karyawan yang bekerja di kandang itu bersama orang tak dikenal mengangkut pakan
ternak dan menaikkannya ke mobil tersebut," kata Sulasman, Senin
(11/1).
Setelah berhasil mengambil pakan ternak
tersangka kabur, lalu korban mengejarnya, namun ia kehilangan jejak di Desa
Larangan. Beberapa jam kemudian, pelaku yang juga karyawannya tersebut balik ke
kandang. Sanibpun menghubungi warga untuk mengamankan karyawanya. Slamet
Riyanto kemudian dibawa ke balai desa setempat sembari menunggu polisi datang.
"Dari keterangan tersangka Slamet, Ia
mencuri bersama temannya, Andri Pranata yang membawa mobil bak
terbuka,"kata Kepala Unit Reskrim Polsek Pengadegan, Ajun Inspektur satu
Anang HP.SH
Selanjutnya Polisi melakukan pengejaran dan
berhasil menangkap pelaku kedua di daerah Desa Panunggalan beserta barang bukti
berupa mobil dan pakan ternak yang dicuri.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Polsek
Pengadegan untuk proses pemeriksaan. Dari keterangan kedua pelaku, aksi
pencurian pakan ternak sudah dilakukan kali kedua di lokasi yang sama.
Hasil curian itu rencananya akan dijual oleh mereka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan
barang bukti berupa empat karung pakan ternak merk Benefeed senilai Rp1.520.000
dan satu unit mobil pikap merk Mitsubishi bernomor polisi R 1994 DC yang
digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Keduanya kini harus meringkuk diruang tahanan
untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal
tujuh tahun penjara. (KB/TribrataNews)
#BeritaPurbalingga #Purbalingga #Kriminal


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !