PURBALINGGA
– Sebagai bahan rencana menyusun regulasi desa mandiri, Komisi I
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka, Provinsi
Jawa Barat melakukan studi banding ke Kabupaten Purbalingga.
Rombongan bersama instansi terkait diterima langsung Penjabat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Kodadiyanto dan
pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Purbalingga
terkait di Ruang Rapat Bupati Purbalingga, Selasa (15/3).
Menurut
Wakil Ketua (Waket) Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa
Barat, Ali Surahman, menuturkan pihak DPRD Kabupaten Majalengka
berencana menyusun regulasi desa mandiri, sehingga dengan kegiatan
studi banding tersebut selain sebagai acuan untuk menyusun rencana
regulasi juga untuk menyusun konsep tentang potensi dan kondisi lokal
di Purbalingga dan diterapkan di daerahnya.
“Kami
di dewan rencananya akan menyusun regulasi desa mandiri, konsepnya
seperti apa kondisi lokal seperti apa yang ada di Purbalingga,
sehingga kami perlu belajar ke sini, harapan kami nanti ada parameter
atau konsep desa mandiri yang dapat diterapkan di Majalengka,”
tuturnya.
Kepala
Badan Pemberdayan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Kabupaten Purbalingga
Imam Wahyudi yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Ekonomi
dan Potensi Ali Sudarmo menjelaskan, bahwa penyebutan desa mandiri
di Jawa Tengah di diganti menjadi desa berdikari. Pelaksanaan program
desa berdikari di Purbalingga merupakan respon positif Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah terhadap target Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) untuk mewujudkan 200 desa mandiri di
Indonesia. Untuk tahun2015 di Jawa Tengah ditetapkan sebanyak 45 desa
yang didorong menjadi desa mandiri/berdikari yang tersebar di 15
kabupaten. Tahun 2016 Provinsi Jawa Tengah sebanyak 55 desa di 29
kabupaten ditetapkan sebagai desa berdikari.
“Di
Kabupaten Purbalingga tahun 2015 mendapat alokasi tiga desa yaitu
Desa Kedarpan, Langgar dan Desa Kejobong, Kecamatan Kejobong,”
terang Ali.
Sedangkan
tahun ini, Purbalingga mendapat lima alokasi, selain tiga desa di
Kecamatan Kejobong juga dua lokasi di Kecamatan Bobotsari, yaitu Desa
Limbasari dan Desa Tlagayasa.
Menurut
Ali, di Purbalingga saat ini baru akan menerapkan konsep desa
berdikari. Sedangkan konsep penerapan dan mewujudkan desa berdikari
secara nyata adalah merupakan sebuah desa yang mampu berdiri sendiri
di atas kekuatan sendiri.
Selain
itu, konsep desa berdikari adalah mampu menyelesaikan persoalan atas
dasar kemampuan sendiri seperti pangan, papan, energi dan kesehatan
serta pendidikan. Untuk pendekatan pembangunan desa berdikari adalah
pembangunan kawasan pedesaan yang meliputi UU Nomor 6 Tahun 2014
terkait dengan pembangunan desa serta pembangunan kawasan perdesaan.
Ciri-ciri desa berdikari adalah memiliki potensi unggulan yang bisa
dikembangkan, sarana prasarana yang lebih baik, pemerintahan desa
(pemdes) yang menunjang serta mendukung pemerintah dan pemerintah
daerah atau yang kreatif, inovatif juga kooperatif.
“Selain
itu, juga memiliki kader desa berdikari (KDB),” ujar Ali.
Jenis
kegiatan desa berdikari di Kabupaten Purbalingga tahun 2015, meliputi
kegiatan ternak kambing, produksi gula semut, pembuatan merica
bubuk, pembuatan minuman ringan serta kegiatan pengolahan keripik
pisang dan singkong dengan jumlah kelompok masyarakat (pokmas) enam.
(Kabare
Bralink/Hms)


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !