PURBALINGGA - Sebanyak 3.054 botol
minuman keras (miras) berbagai merek dan 671 liter ciu tradisional
dimusnahkan di jalan utara Alun-alun Purbalingga usai peringatan HUT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-66, Satuan Perlindungan
Masyarakat (Satlinmas) ke-54 dan Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-97,
Senin (28/3).
Pemusnahan dipimpin oleh Bupati Tasdi
menggunakan alat berat, disaksikan oleh Wakil Bupati Tiwi,
Forkompinda dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga.
Miras tersebut merupakan hasil operasi pekat Satpol PP di sejumlah
lokasi sejak akhir Desember 2016 hingga beberapa waktu terakhir.
Tasdi mengatakan, personel Satpol PP dan
Satlinmas harus memiliki integritas tinggi serta siap mengabdi pada
masyarakat.
“Saya ingin ada perubahan-perubahan di
tubuh lembaga pemerintahan daerah termasuk Satpol PP, Satlinmas dan
Damkar untuk mendukung program Jokowi soal Revolusi Mental,” ujar
Tasdi.
Melaksanakan revolusi mental, harus punya
integritas dan etos kerja. Seluruh personel Satpol PP juga harus
memahami aturan yang berlaku, memahami manusia yang lain atau humanis
dan disiplin sehingga mampu memberikan pelayanan yang baik bagi
masyarakat.
Bupati mengungkapkan, pada tahun ini akan
ada penataan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja), di mana Satpol
PP akan ditingkatkan statusnya dari kantor menjadi dinas sehingga
tata kerja dapat lebih ditingkatkan.
“Supaya masyarakat puas dengan
pelayanan Satpol PP,” katanya.
Sedangkan menyangkut keberadaan dan
fungsi Damkar, tahun ini pihaknya menargetkan ada tiga pos damkar di
Purbalingga sehingga bisa mencakup seluruh wilayah Purbalingga,
termasuk di lokasi yang terpencil. Tiga titik itu di Purbalingga,
Bobotsari dan Rembang.
“Saat ini sudah ada di Purbalingga dan
Bobotsari, menyusul Rembang. Jadi kalau terjadi kebakaran di tempat
yang jauh, api bisa segera dipadamkan. Rumah tidak ludes,” katanya.
Sementara itu terkait pemusnahan miras
tersebut, Kepala Satpol PP Purbalingga, Suroto mengatakan, merupakan
bagian dari dukungan Pemkab Purbalingga dalam memberantas penyakit
masyarakat dan narkoba sesuai program yang dicanangkan oleh Presiden
Jokowi.
Kegiatan tersebut juga sebagai
implementasi dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun
2000 Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
(Kabare Bralink/Hms)



0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !