PURBALINGGA
– Bupati Purbalingga Tasdi meminta seluruh satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) yang terkait dengan pengembangan Landasan Udara (Lanud)
Wirasaba menjadi Bandar Udara (Bandara) umum untuk melakukan upaya
pecepatan. Utamanya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan
pembebasan tanah untuk perluasan landasan pacu Bandara seluas 5,1
hektar dan pembebasan tanah untuk jalan akses menuju Bandara seluas
1,3 hektar.
“Kemarin
sudah ada surat dari Gubernur yang memerintahkan agar pemkab
melakukan percepatan pembebasan lahan yang diperlukan. Proses ini
harus clear pada 2016, sehingga pelaksanaan konstruksi dapat
dilakukan pada 2017,” kata Bupati Purbalingga Tasdi saat Rapat
Persiapan Pembebasan Tanah di Ruang Rapat Bupati, Selasa (8/3).
Rapat
diikuti oleh Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, Danlanud Wirasaba
Letkol Nav Tony ST, Kepala Badan Pertanahan Nasional Khamdan Ambari,
Pj. Sekda Kodadiyanto dan seluruh SKPD terkait.
Bupati
Tasdi menuturkan, untuk mempercepat proses pengadaan tanah Bandara,
segera dibentuk Tim Percepatan Pengadaan Tanah yang akan
bertanggungjawab terhadap keberhasilan proses perencanaan dan
pelaksanaan pembebasan tanah. Tim percepatan ini, tidak hanya untuk
kebutuhan pembebasan tanah Bandara, namun juga untuk kegiatan
pembebasan tanah lainnya yang harus dilakukan pemkab pada kegiatan
pembangunan 2016.
“Termasuk
rencana pengadaan tanah lainnya yang sudah dianggarkan dalam APBD
2016, harus segera disusun perencanaan yang matang oleh SKPD
masing.masing. Ini secepatnya, agar tidak terjadi lagi gagal
pelaksanaanya dan kembali menjadi silpa,” tandasnya.
Sejauh
ini, pihak Lanud Wirasaba telah melakukan proses persiapan
pengembangan seperti sosialisasi kepada masyarakat dan pendataan
aset. Data kebutuhan pembebasan lahan baik untuk landasan pacu maupun
pembukaan akses jalan baru sudah disepakati.
“Penyempurnaanya
dapat dilakukan bersama tim perencanaan dan percepatan pengadaan
tanah yang dibentuk Pemkab,” jelas Komandan Lanud Wirasaba Letkol
Nav Tony ST.
Kepala
Bagian Tata Pemerintahan Imam Hadi menuturkan, seluruh SKPD yang
melakukan proses pengadaan tanah harus memahami mekanisme pengadaan
tanah untuk kepentingan umum, sehingga dapat dilaksanakan tepat
waktu, tepat fungsi, tepat manfaat dan dapat terlaksana sesuai
ketentuan.
Menurut
Imam Hadi, hingga 2016 ini masih ada kegiatan pembebasan tanah yang
belum tuntas. Padahal sesuai ketentuan, waktu maksimal proses
pengadaan tanah dari perencanaan hingga pelaksanaan membutuhkan waktu
382 hari kalender.
“Sehingga
dibutuhkan percepatan agar dapat terlaksana pada 2016 ini,”
katanya.
Pada
tahun anggaran ini, terdapat sejumlah kegiatan infrastruktur untuk
kepentingan umum yang membutuhkan pengadaan tanah. Dua diantaranya
untuk pengembangan landasan pacu Bandara Wirasaba seluas 5,1 hektar
dan pembangunan jalan akses menuju bandara 1,3 hektar.
Selain
itu, pelebaran jalan menuju Bandara Wirasaba, pembangunan Puskesmas
Rembang, Pengadaan tanah untuk irigasi Slinga, pembangunan pasar
Kutasari, balai penyuluhan kecamatan Kertanegara dan pengadaan tanah
untuk pelaksanaan pembangunan kepentingan umum lainnya.
(Kabare
Bralink/Hms)



0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !