PURBALINGGA
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga tahun 2016 menargetkan
sebanyak 24 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum. Hal tersebut
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang LKM
bahwa setiap LKM harus berbadan hukum.
“Saat
ini, di Purbalingga baru ada empat LKM yang berbadan hukum, dan kami
menargetkan tahun ini sebanyak 24 LKM sudah berbadan hukum,” kata
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Kodadiyanto,
saat menyampaikan sambutan pada acara Soisialisasi Dan Parktek
Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro Se-Badan Koordinasi Wilayah
(Bakorwil) II Jawa Tengah, yang diikuti kepala SKPD terkait 13
Kabupaten/kota se-wilayah Bakorwil II di Ruang Ardilawet, Kompleks
Setda Purbalingga, Rabu (16/3).
Kodadiyanto
mengharapakan, target tersebut dapat tercapai tahun ini, selain itu
keberadaan LKM juga sangat penting dan strategis bagi masyarakat.
Karena LKM di bangun dari kerja keras dan kebersamaan, sehingga
apabila terjadi gejolak keuangan, lembaga tersebut tidak akan terkena
imbasnya.
“Kami
yakin keberadaan LKM sangat penting sekali dan strategis di
masyarakat. Lembaga ini tidak begitu terpengaruh ketika ada krisis
keuangan dibanding dengan perusahaan-perusahaan besar, yang punya
dampak langsung. Sedangkan LKM cukup kuat, karena dibangun dari kerja
keras, dan kebersamaan,” kata Koda.
LKM
merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa pengembangan
pemberdayan masyarakat, melalui pinjaman tabungan tanpa mengutamakan
profit, sehingga di situ ada fungsi sosial. Oleh sebab itu, LKM
perlu diperkuat dan diperbanyak keberadaan di masing-masing wilayah.
Namun yang menjadi kendala adalah permodalan untuk mengajukan kredit
ke bank. Sedangkan untuk untuk mendukung keberadaan LKM di
Purbalingga, sudah sejak lama pemkab menerapkan subsidi bunga untuk
mereka yang pinjam ke bank.
“Subsidi
bunga ini sangat bagus karena dalam rangka untuk memberdayakan
ekonomi lemah yang sulit untuk mengakses ke perbankkan,” ujarnya.
Terkait
ketentuan LKM sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang LKM, Kepala
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Purwokerto, Farid Falatehan,
mengatakan bahwa untuk setiap koperasi atau bukan LKM yang tidak
berbadan hukum tapi menghimpun dana masyarakat itu bisa dikenakan
sanksi.
“Berdasarkan
UU LKM, paling lambat 8 Januari 2016 bagi lembaga keuangan atau
koperasi yang menghimpun dana kalau belum ada ijinnya atau berbadan
hukum bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana. Karena menghimpun
dana masyarakat itu harus diawasi, kalau tidak, uangnya bisa
disalahgunakan oleh pengurus yang tidak bertanggungjawab,”
tuturnya.
Kepala
Bagian Perindustrian Koperasi Dan UMKM Biro Perekonomian Setda
Provinsi Jawa Tengah, Budiharjo MW, menjelaskan bahwa sesuai
ketentuan UU tersebut, mengharuskan penyelenggara jasa pengembangan
usaha pemberdayan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan
dalam usaha skala mikro harus berbentuk badan hukum koperasi atau
perseroan terbatas (PT).
“Maka
langkah bijak adalah dengan perubahan pola kelembagaan yang harus
didukung oleh seluruh pihak yang mengatur secara jelas dan
terperinci. Sedangkan bentuk badan hukum LKM sangat penting, menyusul
amanat UU tersebut semua LKM harus sudah berbadan hukum paling lambat
8 Januari 2016,” jelasnya.
Untuk
kondisi Jawa Tengah, pendataan sementara di 35 kabupaten/kota pada
tahun 2014, jumlah LKM yang belum berbadan hukum sebanyak 11.500 unit
dan data terakhir, tahun 2015 sebanyak 9.000 unit LKM yang belum
berbadan hukum.
(Kabare
Bralink/Hms)


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !