PURBALINGGA – Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang dan membatasi puluhan
lagu berbau mesum dan merendahkan martabat manusia serta ajakan
perselingkungan yang diputar di lembaga penyiaran publik khususnya
radio.
“Sedikitnya sudah ada 58 lagu yang kami
larang dan kami batasi pemutarannya. Lagu-lagu itu berbau saru dan
merendahkan martabat manusia,” kata Komisioner Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Muhammad Rofiudin, M.Ikom, saat
memantau isi siaran sejumlah lembaga penyiaran publik di Purbalingga,
kemarin.
Rofiudin menegaskan, untuk kategori lagu
yang dilarang diputar di lembaga penyiaran publik artinya sama sekali
lagu tersebut tidak diberbolehkan disiarkan, sedangkan lagu yang
dibatasi berarti lagu tersebut hanya dapat disiarkan pada jam dewasa
mulai pukul 22.00 – 03.00 WIB.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada
judul lagu yang diluar daftar yang telah kami keluarkan juga ada yang
dilarang atau dibatasi penyiarannya,” kata Rofiudin.
Juga menyebutkan, dari 58 lagu tersebut,
sebanyak 11 lagu diantaranya termasuk kategori yang dilarang untuk
diputar, sisanya merupakan lagu yang dibatasi penyiarannya. Lagu yang
dilarang misalnya, lagu ‘Apa Aja Boleh’ (Dipopulerkan oleh
Della Puspita), Hamil Duluan (Tuty Wibowo), Maaf
Kamu Hamil Duluan (Ageng Kiwi), Pengen Dibolongi (Aan Annisa),
dan Mobil Bergoyang (Lia MJ dan Asep Rumpi). Lagu-lagu itu
dilarang karena menyarankan seks bebas dan terdapat lenguhan
kenikmatan seks.
“Lagu lainnya yang dilarang karena
mengandung kata-kata kasar, cabul dan merendahkan martabat manusia
seperti lagu Bombassu (JHF), Njaluk Kelon (Ratna Antika dan
Sodiqin), Kudu Misuh (Dalang Poer), Cinta yang Salah (The Law),
Lelaki Kardus (Nova Risqi Romadhon), Kimcil (Srempet Gudal),”
jelas Rofiudin.
Di bagian lain Rofiudin meminta kepada
masyarakat untuk peduli dan kritis terhadap isi siaran lembaga
penyiaran publik televisi dan radio. KPID meminta masyarakat
melaporkan jika menjumpai isi tayangan televisi atau isi siaran radio
yang menyimpang dari kaidah penyiaran.
“Televisi dan radio tersebut menggunakan
frekuensi milik milik publik dan dikelola negara, serta dimanfaatkan
sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Lembaga penyiaran diberi
mandat untuk menggunakan frekuensi, namun harus mementingkan
kepentigan publik,” katanya.
Rofiudin mengungkapkan, beberapa acara
siaran televisi dan radio sudah mendapat teguran karena isi siarannya
yang dinilai tidak mendidik dan melanggar norma-norma kepenyiaran.
“Beberapa stasiun televisi dan radio telah ditegur oleh KPID karena
isi siaran yang tidak berkualitas dan melanggar norma. Namun, masih
ada yang membandel juga. Oleh karenanya, peran masyarakat sangat
dibutuhkan untuk ikut ambil bagian mengawasi isi siaran sebagaimana
diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,”
kata Rofiudin.
Selain lagu-lagu berbau saru yang perlu
diawasi, Rofiudin juga meminta masyarakat untuk mengawasi isi siaran
radio berupa iklan pengobatan yang menjanjikan kesembuhan, berlebihan
dan memuat testimoni, iklan obat vitalitas, iklan alat bantu seks,
kata-kata vulgar (di atas pukul 22.00), jam siar iklan rokok (di atas
pukul 21.30), program talkshow konsultasi seks,
pengobatan supranatural, mistik, kata-kata penyiar
saru/menggoda/kasar/menjelek-jelekkan orang, serta kekerasan verbal
seperti pencemaran nama baik, makian, siaran agama yang
menjelek-jelekkan agama lain, menyalahkan keyakinan atau paham
tertentu yang sah menurut negara, radio yang hanya memutar lagu atau
program tanpa penyiar dan radio ilegal.
“Jika menjumpai lagu yang berbau saru
diputar, atau tayangan televisi yang dinilai tidak pantas, mohon
untuk melaporkan pengaduan kepada kami melalui SMS ke nomor 0813 260
26000 atau email ke kpidjateng@yahoo.com. Nama pengadu akan kami
rahasiakan,” kata Rofiudin.
(Kabare Bralink/Dinkominfo)


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !