PURBALINGGA – Ketua Unit Satuan
Tugas Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Purbalingga Kompol R
Sihombing, SH menegaskan, pihaknya menjamin kerahasiaan pelapor dan
keselamatan saksi pelapor terhadap laporam dugaan pungutan liar
(pungli). Oleh karenanya, masyarakat yang merasa menjadi korban
pungutan liar untuk tidak takut-takut jika hendak melapor. Jika
diperlukan, kami akan menurunkan anggota polisi untuk menjaga
keamanan pelapor.
“Silahkan masyarakat yang hendak
melaporkan dugaan pungutan liar di instansi pemerintah atau di
jajaran penyelenggaraan pemerintahan di desa, saya terbuka 24 jam.
Tidak usah takut melaporkan. Jika ada yang ingin bertemu saya,
silahkan. Jika hendak memberikan informasi di luar kantor, saya juga
siap,” kata Kompol R Sihombing saat menjadi nara sumber pada
pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) di Operation Room
Graha Adiguna, Selasa (4/4).
Pertemuan Bakohumas itu dibuka oleh Wakil
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ. Selain
Sihombing, hadir juga dalam pertemuan itu Komisioner Informasi
Provinsi Jateng. Pertemuan itu membahas keterbukaan informasi
publik, dan sosialisasi Tim Saber Pungli.
Sihombing mengemukakan hal tersebut
menjawab pertanyaan salah seorang peserta Lindawati dari Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Diperindagkop) Purbalingga. Linda
mengungkapkan soal adanya arena judi sabung ayam dan pedagangan
miras yang dibekingi oleh oknum aparat keamanan.
“Masyarakat sebenarnya sudah malas
melapor pak, kejadiannya sudah berulang-ulang. Masyarakat melihat
justru ada oknum yang datang ke tempat itu dan arena judi tetap
berjalan seperti biasa. Masyarakat malas melapor, karena takut,
mungkin saya mengungkapkan di forum ini, nanti keselamatan saya juga
terancam. Saya mohon Pak Waka Polres juga melindungi saya,” kata
Linda.
Linda juga mempertanyakan soal target Tim
Saber Pungli Purbalingga yang akan melakukan Operasi Tangkap Tangan
(OTT) paling tidak satu kali.
“Tadi Pak Waka Polres menyebut, Tim
Saber Pungli lebih baik mencegah terjadinya pungli, dari pada
melakukan OTT. Namun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan OTT,
kalau Pak Waka Polress menyebut harus ada yang dikorbankan, tolong
jangan staf seperti saya yang dikorbankan ya pak,” ujarnya.
Peserta lain, Joko dari Desa Karangduren,
Kecamatan Bobotsari menanyakan soal pembuatan sertifikat tanah
program Prona. “Di beberapa daerah, program Prona ada yang meminta
korban karena dianggap melakukan pungutan liar. Sebenarnya mana yang
bisa dianggap pungli dan mana yang tidak. Jika ada pembiayaan diluar
ketentuan, dan itu sudah menjadi kesepakatan, apakah juga termasuk
kategori pungli,” kata Joko.
Atas pertanyaan itu, Waka Polres Sihombing
menegaskan, OTT dilakukan jika memang sudah tidak bisa dilakukan
pencegahan. “Oleh karenanya, kami saat ini lebih fokus melakukan
sosialisasi pencegahan pungli, termasuk melalui pertemuan Bakohumas,”
kata Waka Polres.
Dibagian lain, Waka Polres mengatakan,
saat ini ada satu laporan dari masyarakat eterkait dugaan pungli.
Laporan itu masih dikaji di lapangan, dan belum disimpulkan apakah
termasuk pungutan liar atau tidak.
“Kami juga menerima beberapa surat
kaleng terkait pelaksanaan pembangunan di desa yang dibiayai oleh
Dana Alokasi Desa (ADD). Namun, setelah kami cermati dan dilakukan
pengecekan di lapangan, ternyata surat tersebut lebih cenderung
karena laporan ketidaksukaan pengirim surat terhadap kadesnya. Jadi
ada beberapa yang tidak kami tindaklanjuti,” kata R Sihombing.
(Kabare Bralink/Dinkominfo)

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !