PURBALINGGA – Forum Komunikasi
Media Tradisional (FK Metra) Purbalingga yang merupakan binaan Dinas
Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga berhasil meraih
juara II tingkat Provinsi Jawa Tengah. Lomba yang diikuti 9 finalis
FK Metra se-Jateng digelar di panggung budaya Pusat Rekreasi dan
Promosi Pembangunan (PRPP) di Semarang, Minggu (20/8) malam.
Sebelumnya, pada babak penyisihan yang digelar di Kabupaten Brebes,
FK Metra Purbalingga berhasil meraih juara I.
Dalam babak final tersebut, juara I diraih
Kabupaten Karanganyar, sedang juara III diraih perwakilan FK Metra
Kabupaten Rembang. Juara Harapan I – III masing-masing diraih
Kabupaten Pekalongan, Grobogan, dan Kabupaten Magelang.
Atas keberhasilan itu, FK Metra
Purbalingga mendapat piagam, tropi dan uang pembinaan. FK metra
Purbalingga saat tampil membawakan lakon ‘Molek Ngglatek
Ketemu Dewek’. Lakon itu menyesuaikan dengan tema yang
diminta oleh panitia dari Dinkominfo Jateng ‘Mboten Korupsi, Mboten
Ngapusi’.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Purbalingga, Tri Gunawan, SH, MH mengungkapkan, FK Metra merupakan
sarana menyalurkan pesan-pesan atau informasi kepada masyarakat luas
melalui media tradisional. “Dinkominfo memiliki tugas untuk
mensosialisasikan program pembangunan dan kebijakan pemerintah kepada
masyarakat, salah satunya melalui sarana media tradisional. Melalui
FK Metra ini sekaligus untuk nguri-nguri budaya dan nilai-nilai yang
ada di masyarakat,” kata Tri Gunawan, Selasa (22/8).
Sutradara pementasan Sutarko Gareng
mengungkapkan, lakon‘Molek Ngglatek Ketemu Dewek’ menyiratkan
makna jika seseorang pejabat atau pelayan masyarakat yang memiliki
wewenang dan menyalahgunakannya serta bersikap koruptif akhirnya akan
menanggung akibatnya sendiri. Mereka harus menghadapi tuntutan tindak
pidana dan harus menanggung akibat untuk dipenjara. “Lakon itu kami
sesuaikan dengan tema seleksi final FK Metra tingkat Provinsi Jawa
Tengah,” kata Sutarko yang juga kepala SDN 1 Sidareja, Kecamatan
Kaligondang.
Cerita itu mengisahkan seorang istri
seorang Kepala Urusan (Kaur) Kelurahan mengeluhkan kondisinya yang
dirasa kurang sejahtera dan tidak membahagiakan. Padahal, saat
menikah dengan pejabat kelurahan, dia membayangkan bakal hidup
berlebih. Namun apa daya, semua itu tidak terwujud karena
penghasilan yang diterima suaminya tak cukup untuk membeli barang
yang diinginkannya, seperti kalung dan gelang emas, serta handphone
canggih. Tak betah berlama-lama 'menderita', dia menuntut suaminya
agar bisa membelikan benda yang diinginkannya. Permintaan itu pun
didukung anak perempuannya yang sudah remaja.
“Pokokke kepriwe carane sore iki
inyong kudhu nduwe,” ujar si istri dengan logat ngapak Banyumasan
yang khas.
Gerah dengan tuntutan istrinya, Pak
Kaur pun goyah. Dia yang semula tak mau menerima uang tambahan dari
warganya, mulai mempersulit pengurusan administrasi di kampungnya.
Mereka yang memberikan uang pelicin akan mendapat pelayanan lebih
dengan percepatan pengurusan administrasi. Hingga suatu saat, warga
melapor pada Lurah, dan Kaur pun mendapat teguran keras karena telah
melakukan pungutan liar (pungli). Warga yang memberikan uang pun
memeroleh teguran yang sama karena membuka peluang korupsi.
Melalui lakon itu, lanjut Sutarko, kami
ingin mengajak kepada para pejabat untuk mematuhi aturan agar tidak
melanggar tindakan korupsi seperti yang tertuang pada Undang-undang
nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun
2001 tentang perubahan atas Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Yang menerima suap dan yang menyuap
juga sama-sama harus menanggung akibat hukum, oleh karenanya
masyarakat juga jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar
undang-undang,” ujar Sutarko.
(Kabare Bralink/Hms)



0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !