PURBALINGGA - Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Purbalingga kembali membuka lowongan Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat Eselon 2B. Pembukaan
dimulai pada 27 Januari sampai 10 Februari 2018. Pembukaan lowongan
tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan kepala dinas di 6
organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekda Purbalingga, Wahyu
Kontardi, mengatakan saat ini di Kabupaten Purbalingga masih terjadi
kekosongan jabatan kepala Dinas di 6 OPD diantaranya, Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah
(Bapelitbangda), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (PUPR).
Kemudian, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes), Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Kepala Dinas
Koperasi Usaha Kecil Mikro (UKM).
“Persayaratan pendaftaran
berstatus PNS, pangkat goloongan minimal IV/a, sedang atau pernah
menduduki administrator atau eselon III, berusia setinggi-tinginya 56
tahun, berpendidikan sarjana atau Diploma IV. Untuk persyaratan
secara lengkap bisa dilihat di beberapa website resmi kami yakni di
www.purbalinggakab.go.id dan di www.purbalingganews.net,” katanya
saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (26/1).
Wahyu menjelaskan pada seleksi
eselon 2B tersebut ada 4 tahapan, pertama tahap seleksi administrasi
pada tanggal 28 Januari sampai 11 Februari , kedua tahap assesmen
oleh lembaga psikologi tanggal 14-15 Februari. Tahap ketiga ketiga
pembuatan makalah pada tanggal 16-17 Februari dan tahap terahir
wawancara pada tanggal 18-19 Februari 2018.
“Berkas lamaran harus
dikirimkan secara langsung dan tidak boleh melalui jasa pengiriman
Pos atau paket. Berkas dikirimkan ke Panitia seleksi terbuka JPTP
yang beralamat di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah
(BKPPD) Jl. Jenderal Soedirman No. 175 Purbalingga,” katanya.
Wahyu menambahkan dalam seleksi
terbuka tersebut tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk
apapun. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi wajib
mengikuti seluruh tahapan seleksi. “Apabila dikemudian hari
diketahui pelamar memberikan keterangan yang tidak benar, maka
panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi,” pungkasnya.
(Kabare Bralink/Hms)


NDAFTAR PO YO
ReplyDelete